Daftar 9 Lokasi Kas Keliling BI Jabar Periode 2 untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Bank Indonesia kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru Ramadan 2026 tahap kedua, termasuk untuk wilayah Jawa Barat.
Program ini menjadi salah satu layanan yang paling ditunggu masyarakat setiap bulan Ramadan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tradisi membagikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada anak-anak maupun kerabat membuat permintaan uang pecahan baru meningkat signifikan.
Tidak heran jika layanan Kas Keliling selalu dipadati warga yang ingin menukarkan uang lama dengan pecahan baru yang lebih rapi untuk dibagikan saat Lebaran.
Pada periode kedua ini, pemesanan penukaran uang baru untuk wilayah Pulau Jawa, termasuk Jawa Barat, dibuka mulai Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota terpenuhi. Masyarakat disarankan segera melakukan pendaftaran karena kuota di setiap lokasi terbatas dan bisa habis sewaktu-waktu.
Perlu diketahui, penukaran uang baru tahun 2026 hanya dapat dilakukan melalui sistem pemesanan online. Masyarakat tidak dapat datang langsung ke lokasi tanpa registrasi terlebih dahulu.
Pemesanan wajib dilakukan melalui situs resmi pintar.bi.go.id dan tidak bisa diwakilkan. Setiap pemesan harus menggunakan data identitas pribadi yang masih berlaku.
Lokasi Kas Keliling Periode 2 di Jawa Barat
Mengacu pada informasi dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, terdapat sembilan titik Kas Keliling yang melayani penukaran uang baru tahap kedua dengan jadwal berikut:
- Gedung Balai Sartika Bandung: 2–5 Maret 2026 dan 9–12 Maret 2026
- Masjid Agung Karawang: 3–4 Maret 2026
- Masjid Agung Subang: 10–11 Maret 2026
- Masjid Agung Kabupaten Sukabumi: 3–4 Maret 2026
- Parkir Barat – Trans Studio Mall: 6–7 Maret 2026
- Masjid Agung Cianjur: 10–11 Maret 2026
- Masjid Agung Beno Yusuf Purwakarta: 3–4 Maret 2026
- Masjid Agung Banjar: 9–10 Maret 2026
- Gedung Heritage BI Jawa Barat: 9–12 Maret 2026
Adapun jadwal penukaran bagi masyarakat yang telah memperoleh kode booking berlangsung pada 2–12 Maret 2026, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi.
Cara Penukaran Uang Baru Melalui Layanan PINTAR BI
Berikut tahapan penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI:
- Akses situs https://pintar.bi.go.id
- Masuk ke ruang tunggu (waiting room) jika antrean sedang penuh
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Tentukan lokasi kas keliling
- Pilih tanggal sesuai ketersediaan
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email)
- Tentukan jumlah lembar sesuai batas ketentuan
- Unduh dan simpan bukti pemesanan
Bukti pemesanan wajib dibawa saat hadir di lokasi karena memuat kode booking, jadwal, dan titik layanan. Tanpa dokumen tersebut, petugas tidak dapat melayani penukaran.
Dokumen dan Syarat yang Harus Dibawa
Pada hari penukaran, masyarakat perlu membawa:
- KTP asli
- Bukti pemesanan dari PINTAR BI
- Uang rupiah dengan nominal pas sesuai pemesanan
Uang yang akan ditukarkan harus disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan dan tahun emisi. Jika penyusunan tidak sesuai, proses verifikasi bisa memakan waktu lebih lama.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang dengan rincian:
- Rp50.000 maksimal 50 lembar
- Rp20.000 maksimal 50 lembar
- Rp10.000 maksimal 100 lembar
- Rp5.000 maksimal 100 lembar
- Rp2.000 maksimal 100 lembar
- Rp1.000 maksimal 100 lembar
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pemesanan setelah jadwal dibuka dan memastikan seluruh data yang diisi sudah benar.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, proses penukaran diharapkan berlangsung tertib, cepat, dan nyaman bagi masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran 2026.
