Dedi Mulyadi Jelaskan Alasan Gaji Ribuan PPPK Jabar Belum Dibayar

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa mereka memiliki anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu pada Januari 2026. Keterlambatan pembayaran disebut bukan karena kekurangan kas atau unsur kesengajaan, melainkan akibat proses administrasi yang harus dipenuhi.
“Memang benar gaji pegawai PPPK yang berjumlah ribuan itu belum dibayar di Januari 2026. Alasan belum dibayar bukan karena kesengajaan atau uang kas tidak ada, melainkan adanya ketentuan administrasi, di mana dalam Surat Keputusan (SK) PPPK itu baru terhitung per 1 Januari 2026. Berdasarkan ketentuannya, gaji PPPK baru dibayar setelah sebulan bekerja. Artinya nanti pembayaran gaji dilakukan pada awal Februari 2026,” Kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi seperti yang dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 22 Januari 2026.
Dedi kembali menegaskan bahwa kondisi kas Pemprov Jawa Barat dalam keadaan aman dengan saldo mencapai Rp707 miliar. Dana tersebut dinilai mencukupi untuk memenuhi berbagai kewajiban pembayaran, termasuk kepada para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
Mengacu pada data di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per Selasa, 20 Januari 2026, mencatat realisasi penerimaan daerah sebesar Rp41,856 miliar.
Penerimaan ini berasal dari beragam sumber pajak dan pendapatan daerah, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp18,399 miliar serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp11,329 miliar.
Pada hari yang sama, pengeluaran daerah tercatat mencapai Rp33,826 miliar yang sepenuhnya dialokasikan untuk belanja barang dan jasa. Dengan demikian, saldo kas RKUD Pemprov Jawa Barat per 20 Januari 2026 berada di angka Rp723,543 miliar atau sekitar Rp723,5 miliar.
Gubernur juga meluruskan pemberitaan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut belum menerima gaji bulanan. Dedi menegaskan bahwa kas daerah telah terisi sejak 2 Januari 2026, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terkait adanya ASN yang dikabarkan tidak menerima gaji bulanan tersebut, saya menduga terjadi keterlambatan karena adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertinggal, karena hari Jumat, jadi hari Sabtu dan Minggu libur, dan hari Senin (19 Januari) sudah ditransfer ke rekening ASN masing-masing,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat, Herman Suryatman, yang memastikan bahwa gaji ASN telah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
“RKUD per 31 Desember 2025 sempat menyisakan Rp500 ribu, namun gaji ASN total Rp200 miliar telah dibayarkan melalui DAU dari pemerintah pusat. Walaupun sisa Rp500 ribu, seiring DAU masuk, gaji lancar. Rp200 miliar sudah kita distribusikan gaji pegawai jadi tidak ada persoalan,” jelasnya.
