Demo Buruh di Gedung Sate Tuntut Revisi UMSK, Ini Respons Dedi Mulyadi

PASUNDANEKSPRES.ID - Demo buruh di Gedung Sate kembali mencuat dan memantik perhatian luas masyarakat Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons langsung aksi ratusan buruh yang menggelar unjuk rasa di pusat pemerintahan provinsi pada Senin (29/12/25).
Aksi tersebut bukan hanya menghadirkan keramaian di jantung Kota Bandung, tetapi juga membuka perbincangan soal kebijakan upah dan nasib pekerja di daerah.
Ratusan buruh demo di Gedung Sate yang berlokasi di Jalan Diponegoro, tepat di depan Kantor Gubernur Jawa Barat.
Massa datang dari berbagai kabupaten dan kota, membawa tuntutan agar pemerintah provinsi merevisi kebijakan upah minimum sektoral kabupaten dan kota atau UMSK.
Dalam orasinya, perwakilan buruh menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan pemerintah provinsi. Mereka menyebut terdapat 19 kabupaten dan kota yang telah mengusulkan UMSK kepada Gubernur Jawa Barat.
Namun, hanya 12 daerah yang akhirnya ditetapkan, sedangkan sembilan kabupaten dan kota lainnya tidak ditindaklanjuti. Kondisi itu dinilai merugikan buruh yang telah menaruh harapan pada usulan dari daerah masing-masing.
Di tengah sorotan demo buruh di Gedung Sate tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan respons melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Ia membagikan sebuah video karya Demi Armansyah yang sebelumnya diunggah di TikTok.
Dalam caption unggahan tersebut, Dedi menulis, “Saat kawan-kawannya menggempur Gedung Sate, ada kawan lain yang sedang harap-harap cemas karena perusahannya pindah secara diam-diam. Kalau sudah begini, Pak Dedi… Pak Dedi…”.
Unggahan itu menggambarkan sudut pandang Dedi Mulyadi terkait persoalan buruh yang tidak hanya berkutat pada besaran upah, tetapi juga ancaman pemindahan perusahaan.
Menurutnya, tekanan biaya yang tinggi berpotensi membuat perusahaan mengambil langkah relokasi, situasi yang pada akhirnya turut merugikan pekerja.
Respons tersebut menuai beragam tanggapan dari kalangan buruh. Sebagian mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membuka ruang perbaikan usulan UMSK bagi tujuh kabupaten dan kota agar dapat segera diproses.
Namun, tuntutan revisi tetap disuarakan, terutama terhadap 12 kabupaten dan kota yang UMSK-nya telah ditetapkan, agar kebijakan upah dinilai lebih adil dan merata.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 sebesar Rp2.317.601 atau naik 0,7 persen dibandingkan tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat diputuskan sebesar Rp2.339.995, meningkat 0,9 persen dari tahun sebelumnya.
(pm)
