DPRD Jawa Barat Tetapkan 15 Raperda Masuk Propemperda 2026, Ini Daftar dan Prioritas Pembahasannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna pada 14 November 2025.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa total 15 Raperda tersebut terdiri atas 10 Raperda usulan gubernur dan lima Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat.
“Usulan Raperda Propemperda Tahun 2026 berjumlah 15, terdiri dari 10 Raperda usul gubernur dan lima Raperda usul prakarsa DPRD Jawa Barat,” ujar Daddy di Bandung, Senin.
Ia merinci bahwa dari total usulan tersebut, delapan Raperda gubernur ditetapkan sebagai prioritas pembahasan skala I dan II.
Selain itu, empat Raperda prakarsa DPRD masuk agenda pembahasan tahun 2026, sementara tiga lainnya merupakan warisan Propemperda Tahun 2025.
Daddy menambahkan, sembilan Raperda akan dibahas pada semester pertama sebagai skala prioritas I.
Sementara itu, enam Raperda sisanya dibahas pada semester kedua sebagai skala prioritas II.
Daftar Raperda Usulan Gubernur Jawa Barat
-
Perubahan atas Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah 2018–2050.
-
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.
-
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Penyelenggaraan Kehutanan.
-
Perubahan atas Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
-
Perubahan Kedua atas Perda Jabar Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
-
Perubahan Kedua atas Perda Jabar Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT Bandaraudara Internasional Jawa Barat.
-
Perubahan atas Perda Jabar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perseroda).
-
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Agronesia (Perseroda).
-
Perubahan atas Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042.
Lima Raperda Prakarsa DPRD Jawa Barat
-
Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat.
-
Raperda tentang Pencabutan Perda Jabar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
-
Raperda tentang Perubahan Perda Jabar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UMKM.
-
Raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
-
Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Hulu Berbasis Komunitas.
Rekomendasi dan Komitmen DPRD Jabar
Bapemperda mendorong agar sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat dioptimalkan dan pengawasan pelaksanaan Perda diperkuat.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Perda yang berlaku dinilai penting untuk memastikan relevansi serta efektivitas regulasi yang ada.
“Kegiatan evaluasi ini dapat dilaksanakan oleh Bapemperda dengan dukungan dari Biro Hukum dan HAM,” kata Daddy.
Dengan disahkannya Propemperda 2026, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum di daerah.
