Kisruh BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Pengobatan untuk Penyakit Kronis

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga Jawa Barat yang tidak mampu imbas penonaktifan BPJS PBI oleh Kementerian Sosial.
Penonaktifan BPJS PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kini ramai diperbincangkan masyarakat.
BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu sehingga iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.
Kabar penonaktifan massal BPJS PBI ini membuat sejumlah peserta mengeluhkan tidak bisa berobat lantaran status kepesertaannya tidak aktif.
Terkait hal itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara soal kabar peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan oleh Kemensos sejak 1 Februari 2026.
Dedi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung biaya pengobatan bagi warga yang tidak mampu yang memiliki penyakit kronis yang terkendala pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, yang memiliki penyakit kronis untuk jaminan asuransi kesehatannya, BPJSnya dibayarkan oleh pemerintah provinsi," ucap Dedi Mulyadi dalam akun Instagramnya, @dedimulyadi71 pada Minggu (8/2/2026).
Dedi memastikan warga Jawa Barat yang tidak mampu yang menderita penyakit berat akan tetap mendapat layanan kesehatan meski status BPJS PBI-nya nonaktif.
Terlebih warga yang menderita kanker harus melakukan kemoterapi, talasemia yang memerlukan transfusi darah hingga pasien gagal ginjal harus cuci darah terpaksa menunda pengobatannya imbas dinonaktifkannya BPJS PBI ini.
Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk saling bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat Jawa Barat. (inm)
