Kuota dan Jalur SPMB Jabar 2025 untuk SMA, SMK dan SLB

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang kuota dan jalur SPMB Jabar 2025 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar 2025 akan segera dibuka bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK dan SLB di wilayah Jawa Barat.
Adapun seleksi ini sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kini resmi diganti menjadi SPMB mulai tahun ajaran 2025/2026.
SPMB Jabar 2025 membuka empat jalur pendaftaran yang dilaksanakan dalam dua tahapan yakni, jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi akademik dan non-akademik.
Adapun besaran kuota untuk masing-masing jalur masuk berbeda-beda yang tentunya harus dipersiapkan bagi calon murid yang akan mendaftar ke sekolah yang dituju.
Sementara itu, khusus pendaftar SLB tidak diberlakukan jalur seleksi atau kuota tertentu, dengan mempertimbangkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/Resource Centre) dengan SLB yang dituju.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak informasi tentang kuota dan jalur SPMB Jabar 2025 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB.
Daftar Jalur Masuk SPMB Jabar 2025
1. Jalur Domisili
- Diprioritaskan bagi calon Murid yang berdomisili pada wilayah/rayon yang bersesuaian dengan satuan pendidikan yang dituju.
- Dalam hal pendaftar jalur Domisili melebihi kuota dan beberapa calon Murid pada batas kuota memiliki jarak yang sama dalam suatu wilayah/rayon, seleksi selanjutnya didasarkan pada:
1. Kemampuan akademik: Jumlah total rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5
2. Usia tertua
2. Jalur Afirmasi
Calon Murid Jalur Afirmasi KETM diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu KETM-P3KE dan KETM- non P3KE.
1. Bagi Calon Murid KETM-P3KE, SPMB dilakukan dengan penyaluran langsung oleh Dinas.
2. Penyaluran dilakukan melalui pemetaan data calon Murid dari KETM yang terdaftar pada P3KE Desil 1 (percentil 1 dan 2).
3. Informasi penyaluran Calon Murid KETM-P3KE disampaikan melalui sekolah asal.
4. Calon Murid yang telah disalurkan jika tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
5. Calon Murid yang mengundurkan diri dari penyaluran KETM-P3KE, dapat mendaftarkan diri melalui proses seleksi jalur afirmasi KETM-non P3KE.
6. Calon Murid KETM-non P3KE yang tidak lolos pada sekolah pilihan satu dan kedua karena pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya.
7. Calon Murid yang sudah diterima di negeri/swasta TIDAK DAPAT mendaftar kembali di Tahap 2.
8. Calon Murid yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima dapat mendaftar kembali di Tahap 2.
9. Seleksi bagi calon Murid afirmasi PDBK berdasarkan hasil asesmen ahli.
3. Jalur Mutasi
Seleksi jalur Mutasi orang tua/wali/anak guru berdasarkan pertimbangan:
- Tempat domisili (bukan tempat dinas) sesuai Mutasi Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik pada Kabupaten/Kota/rayon atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju.
- Jarak terdekat dari domisili kepindahan ke sekolah.
- Usia Calon Murid.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dibagi ke dalam dua kategori yakni berdasarkan nilai rapor dan kejuaraan akademik atau non-akademik.
A. Nilai Rapor
1) Pemeringkatan total rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 pada semua mata pelajaran.
2) Langkah-langkah perhitungan yang akan dilakukan oleh sistem TIK aplikasi SPMB:
a. Menghitung nilai rata-rata tiap semester semua mata pelajaran selama semester 1 hingga 5.
b. Menghitung total nilai rata-rata (TNR) semester 1 hingga 5.
c. Menghitung nilai hasil tes terstandar.
d. Melakukan pembobotan 50% TNR dengan 50% nilai hasil tes terstandar.
e. Pemeringkatan dari total nilai hasil pembobotan yang terbesar hingga terkecil sampai batas kuota oleh sistem IT.
f. Jika tidak lolos pada sekolah pilihan ke satu akan dilimpahkan untuk seleksi di sekolah pilihan kedua, jika di pilihan kedua tidak lolos, seleksi dilanjutkan ke sekolah pilihan ketiga.
g. Jika terdapat beberapa siswa pada batas kuota daya tampung memiliki nilai SPMB yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jarak yang terdekat.
B. Kejuaraan/Non-Akademik
a. Perhitungan akumulasi skor kejuaraan/penghargaan yang diperoleh calon Murid berdasarkan piagam yang dimiliki.
b. Menghitung nilai hasil tes terstandar.
c. Menghitung pembobotan 50% skor kejuaraan/penghargaan dan 50% nilai hasil tes terstandar oleh sistem IT.
d. Melakukan pemeringkatan nilai hasil pembobotan dari nilai terbesar hingga terkecil.
e. Jika tidak lolos pada sekolah pilihan kesatu akan dilimpahkan untuk seleksi di sekolah pilihan kedua, jika di pilihan kedua tidak lolos, seleksi dilanjutkan ke sekolah pilihan ketiga.
f. Jika terdapat beberapa siswa pada batas kuota daya tampung memiliki nilai yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jarak yang terdekat.
Kuota SPMB Jabar 2025
1. SMA
- Domisili: 35%
- Afirmasi: 30%
- Mutasi: 5%
- Prestasi: 30%
2. SMK
- Domisili: 10%
- Afirmasi: 30%
- Mutasi: 5%
- Prestasi: 55% (Akademik 50% dan Non-akademik 5%)
3. SLB
Tidak ada jalur, mempertimbangkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/Resource Centre) dengan SLB yang dituju.
(inm)
