Penertiban Sempadan Jalan, Dedi Mulyadi Minta Batas Tanah Diukur Ulang Libatkan BPN

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mulai menertibkan jalan minta batas tanah diukur ulang dengan melibatkan BPN.
Selain memerintahkan pembongkaran bangunan di sempadan jalan, Dedi Mulyadi juga menyoroti pentingnya kejelasan batas kepemilikan tanah sebagai langkah mendasar untuk mencegah persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.
Ia menilai bahwa banyak sengketa lahan bermula dari ketidaktahuan masyarakat mengenai garis batas resmi antara tanah milik pribadi dan lahan milik negara atau fasilitas umum.
Dalam kunjungannya, ia menemukan masih banyak warga yang mengaku tidak mengetahui secara pasti batas tanah pribadi mereka, bahkan sebagian hanya berpatokan pada perkiraan turun-temurun tanpa dokumen atau tanda batas yang sah.
Dalam video di kanal YouTube Dedi Mulyadi, Dedi secara tegas meminta agar pengukuran ulang dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak pemerintah daerah setempat agar prosesnya transparan dan memiliki kekuatan hukum.
Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk merugikan warga, melainkan untuk memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus melindungi aset negara.
Menurutnya, dengan adanya pengukuran resmi dan sosialisasi yang jelas, masyarakat dapat memahami posisi lahannya secara akurat sehingga potensi konflik antarwarga maupun antara warga dan pemerintah dapat diminimalkan di masa mendatang.
“Biar tertib semuanya. Besok panggil BPN, ukur mana yang jadi hak jalan, mana yang hak pribadi,” ujar Dedi Mulyadi mengutip dari kanal YouTube Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan, negara tidak mungkin mematok tanah warga secara sembarangan. Oleh karena itu, penentuan batas harus berbasis data dan pengukuran resmi, bukan asumsi atau kebiasaan lama.
Dedi juga menyinggung keberadaan tiang listrik dan tiang telepon yang kerap dijadikan patokan keliru oleh warga. Menurutnya, patokan fisik semacam itu tidak selalu mencerminkan batas legal kepemilikan tanah.
“Kalau mau jelas, ukur dari belakang ke depan sesuai sertifikat. Itu paling gampang,” katanya.
Dengan pengukuran ulang ini, Dedi berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah, sekaligus melindungi hak warga yang memang memiliki tanah secara sah.
