Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polda Jabar: Kecelakaan di Ciater Subang Disebabkan Kegagalan Fungsi Rem

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|06:37 WIB
Bagikan:
Polda Jabar: Kecelakaan di Ciater Subang Disebabkan Kegagalan Fungsi Rem
Konferensi Pers Penanganan Laka Lantas Bus Putra Fajar Ciater Subang, pada Selasa dini hari (14/5) pukul 00.30 WIB. (Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan, penyebab kecelakaan bus di Ciater disebabkan kegagalan fungsi rem. 

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Laka Lantas Bus Putra Fajar Ciater Subang, pada Selasa dini hari (14/5) pukul 00.30 WIB. 

"Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Putra Fajar disebabkan karena adanya kegagalan fungsi rem," ucapnya. 

Setelah melakukan penggalian berbagai keterangan dari sejumlah pihak serta telah melakukan gelar perkara, maka diputuskan tersangka pertama dalam kasus ini adalah Pengemudi Bis Putra Fajar, Sadira. 

"Berdasarkan keterangan saksi baik pengemudi, maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut dengan surat atau dokumen hasil racek yang ada di Pasal 184 KUHAP yang sudah kita dahului dengan gelar perkara yang tadi sore kita lakukan, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah Pengemudi Bis Putra Fajar atas nama Sadira," ucapnya. 

Ia mengatakan, tersangka terancam ancaman pidana maksimal dengan kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta. 

"Yang bersangkutan kita akan kenakan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal dengan kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta," ucapnya. 

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan, serta tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka yang tentunya akan kita sesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ada," ucapnya. 

Salah satu fakta hukum yang ditemukan adalah KIR dari bus tersebut yang sudah kadaluarsa. 

"Dokumen KIR pada kendaraan tersebut sudah kadaluarsa. Dokumen tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023," ucapnya. 

Wibowo mengatakan seharusnya ada kewajiban dari pihak perusahaan untuk memperpanjang KIR tersebut. 

"Ingat dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2015 Pasal 2 bahwa uji KIR ini dengan tujuan salah satunya adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor," ucapnya.(fsh/ysp) 

Berita Terbaru

Retribusi Parkir di Subang Baru Rp496 Juta, Target 2026 Sebesar Rp1,5 Miliar

Retribusi Parkir di Subang Baru Rp496 Juta, Target 2026 Sebesar Rp1,5 Miliar

Headline9 menit lalu
Pemerintah Wacanakan Gaji ASN Melalui Koperasi dan Dana Pensiun, Ini Catatan Ekonom

Pemerintah Wacanakan Gaji ASN Melalui Koperasi dan Dana Pensiun, Ini Catatan Ekonom

Nasional14 menit lalu
Kebakaran Pasar Andir Garut Hanguskan Sejumlah Kios! Penyebab Masih Diselidiki!

Kebakaran Pasar Andir Garut Hanguskan Sejumlah Kios! Penyebab Masih Diselidiki!

Jawa Barat17 menit lalu
GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang13 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang13 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang13 jam lalu
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang14 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional15 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional16 jam lalu