Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polda Jabar: Kecelakaan di Ciater Subang Disebabkan Kegagalan Fungsi Rem

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|06:37 WIB
Bagikan:
Polda Jabar: Kecelakaan di Ciater Subang Disebabkan Kegagalan Fungsi Rem
Konferensi Pers Penanganan Laka Lantas Bus Putra Fajar Ciater Subang, pada Selasa dini hari (14/5) pukul 00.30 WIB. (Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan, penyebab kecelakaan bus di Ciater disebabkan kegagalan fungsi rem. 

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Laka Lantas Bus Putra Fajar Ciater Subang, pada Selasa dini hari (14/5) pukul 00.30 WIB. 

"Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Putra Fajar disebabkan karena adanya kegagalan fungsi rem," ucapnya. 

Setelah melakukan penggalian berbagai keterangan dari sejumlah pihak serta telah melakukan gelar perkara, maka diputuskan tersangka pertama dalam kasus ini adalah Pengemudi Bis Putra Fajar, Sadira. 

"Berdasarkan keterangan saksi baik pengemudi, maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut dengan surat atau dokumen hasil racek yang ada di Pasal 184 KUHAP yang sudah kita dahului dengan gelar perkara yang tadi sore kita lakukan, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah Pengemudi Bis Putra Fajar atas nama Sadira," ucapnya. 

Ia mengatakan, tersangka terancam ancaman pidana maksimal dengan kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta. 

"Yang bersangkutan kita akan kenakan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal dengan kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta," ucapnya. 

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan, serta tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka yang tentunya akan kita sesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ada," ucapnya. 

Salah satu fakta hukum yang ditemukan adalah KIR dari bus tersebut yang sudah kadaluarsa. 

"Dokumen KIR pada kendaraan tersebut sudah kadaluarsa. Dokumen tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023," ucapnya. 

Wibowo mengatakan seharusnya ada kewajiban dari pihak perusahaan untuk memperpanjang KIR tersebut. 

"Ingat dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2015 Pasal 2 bahwa uji KIR ini dengan tujuan salah satunya adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor," ucapnya.(fsh/ysp) 

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Lifestyle12 menit lalu
Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga11 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang11 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle12 jam lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang12 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional13 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang14 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional14 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu