Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Ranggawulung  Subang, Satu Tersangka Masih Buron

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|19:59 WIB
Bagikan:
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Ranggawulung  Subang, Satu Tersangka Masih Buron
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencelakai korban.

SUBANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di Ranggawulung, Subang pada Kamis, (19/9/24), sekitar pukul 01:20 WIB lalu. 

Insiden tersebut tepatnya terjadi di Tugu Selamat Datang Subang, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasir Kareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahma saat konferensi pers menjelaskan secara rinci kronologi dan perkembangan kasus ini.

“Kejadian bermula ketika korban, FP (23), warga Kecamatan Subang, bersama temannya sedang mengemudi menuju Bandung pada dini hari. Saat di perjalanan, korban bertemu dengan pelaku RMFA (18), warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, yang berboncengan dengan seorang joki di atas sepeda motor,” jelas Ariek pada Kamis (24/9). 

Pelaku utama, kata Ariek, RMFA, tiba-tiba berteriak dalam bahasa Sunda, yang berarti “kamu ngatain apa?”. Setelah mendekati dan memepet kendaraan korban, mereka berhenti di Tugu Selamat Datang Kota Subang untuk mengklarifikasi. 

Meski korban berusaha menjelaskan, lanjut Ariek, bahwa dia tidak berkata kasar seperti yang dituduhkan, pelaku tetap menyerangnya dengan sebilah pedang.

“Korban mengalami luka berat di kening kanan sepanjang 5 cm dan di lengan kiri sepanjang 8 cm,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyerangan, pelaku dan joki melarikan diri ke arah Subang. Pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku RMFA di sebuah hotel di Semarang, empat hari setelah kejadian, saat ia bersama ayah tirinya. Namun, joki yang ikut dalam insiden tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ariek menambahkan, pelaku tidak mengenal korban dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras serta obat-obatan terlarang saat melakukan aksinya. 

Ia mengungkapkan, RMFA adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kekerasan serupa pada awal tahun 2024.

“Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pedang yang digunakan untuk menyerang korban, sarung pedang, pakaian yang dipakai pelaku, dan sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RMFA dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk menangkap joki yang masih buron dan mendalami motif pelaku. 

"Kami akan terus mengejar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku juga memiliki kecenderungan melakukan kekerasan, terutama setelah mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(cdp/ysp) 

Berita Terbaru

PLN Journalist Awards 2026 Usung Tema "Energi Mandiri, Indonesia Berdaya"

PLN Journalist Awards 2026 Usung Tema "Energi Mandiri, Indonesia Berdaya"

Purwakarta27 menit lalu
Lewat “Satu Benang Untuk Sade", BSI Ajak Masyarakat Bantu Pulihkan Desa Wisata  di Lombok

Lewat “Satu Benang Untuk Sade", BSI Ajak Masyarakat Bantu Pulihkan Desa Wisata  di Lombok

Nasional1 jam lalu
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Dewa United di Vidio Malam Ini, Kick-off Pukul 19.00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Dewa United di Vidio Malam Ini, Kick-off Pukul 19.00 WIB

Olahraga1 jam lalu
Wabup Subang Kang Akur Dorong Penguatan GERKATIN, Perjuangkan Hak dan Kesempatan Kerja Masyarakat Tunarungu

Wabup Subang Kang Akur Dorong Penguatan GERKATIN, Perjuangkan Hak dan Kesempatan Kerja Masyarakat Tunarungu

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jelang Pilkades Serentak 2026, TNI-Polri Ingatkan Warga Sagalaherang Subang Jangan Terpecah Meski Beda Pilihan

Jelang Pilkades Serentak 2026, TNI-Polri Ingatkan Warga Sagalaherang Subang Jangan Terpecah Meski Beda Pilihan

Subang1 jam lalu
7 Bisnis yang Cocok untuk Introvert, Bisa Cuan Tanpa Harus Sering Ketemu Orang

7 Bisnis yang Cocok untuk Introvert, Bisa Cuan Tanpa Harus Sering Ketemu Orang

Lifestyle7 jam lalu
Thom Haye Soroti Jadwal Padat, PERSIB Siap Hadapi Dewa United di Super League 2026/2027

Thom Haye Soroti Jadwal Padat, PERSIB Siap Hadapi Dewa United di Super League 2026/2027

Olahraga8 jam lalu
Atasi Lapas Penuh, Pemerintah Siapkan Pulau Khusus untuk Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Atasi Lapas Penuh, Pemerintah Siapkan Pulau Khusus untuk Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Headline9 jam lalu
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Nasional10 jam lalu
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Nasional10 jam lalu