Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Ranggawulung  Subang, Satu Tersangka Masih Buron

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|19:59 WIB
Bagikan:
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Ranggawulung  Subang, Satu Tersangka Masih Buron
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencelakai korban.

SUBANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di Ranggawulung, Subang pada Kamis, (19/9/24), sekitar pukul 01:20 WIB lalu. 

Insiden tersebut tepatnya terjadi di Tugu Selamat Datang Subang, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasir Kareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahma saat konferensi pers menjelaskan secara rinci kronologi dan perkembangan kasus ini.

“Kejadian bermula ketika korban, FP (23), warga Kecamatan Subang, bersama temannya sedang mengemudi menuju Bandung pada dini hari. Saat di perjalanan, korban bertemu dengan pelaku RMFA (18), warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, yang berboncengan dengan seorang joki di atas sepeda motor,” jelas Ariek pada Kamis (24/9). 

Pelaku utama, kata Ariek, RMFA, tiba-tiba berteriak dalam bahasa Sunda, yang berarti “kamu ngatain apa?”. Setelah mendekati dan memepet kendaraan korban, mereka berhenti di Tugu Selamat Datang Kota Subang untuk mengklarifikasi. 

Meski korban berusaha menjelaskan, lanjut Ariek, bahwa dia tidak berkata kasar seperti yang dituduhkan, pelaku tetap menyerangnya dengan sebilah pedang.

“Korban mengalami luka berat di kening kanan sepanjang 5 cm dan di lengan kiri sepanjang 8 cm,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyerangan, pelaku dan joki melarikan diri ke arah Subang. Pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku RMFA di sebuah hotel di Semarang, empat hari setelah kejadian, saat ia bersama ayah tirinya. Namun, joki yang ikut dalam insiden tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ariek menambahkan, pelaku tidak mengenal korban dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras serta obat-obatan terlarang saat melakukan aksinya. 

Ia mengungkapkan, RMFA adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kekerasan serupa pada awal tahun 2024.

“Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pedang yang digunakan untuk menyerang korban, sarung pedang, pakaian yang dipakai pelaku, dan sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RMFA dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk menangkap joki yang masih buron dan mendalami motif pelaku. 

"Kami akan terus mengejar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku juga memiliki kecenderungan melakukan kekerasan, terutama setelah mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Jawa Barat9 menit lalu
Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline1 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle2 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle4 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline15 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle16 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang17 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional18 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional19 jam lalu