Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|06:47 WIB
Bagikan:
Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo (tengah) didampingi Wadirlantas (kiri) dan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu (kanan) saat konferensi pers kecelakaan lalu lintas di Ciater, Subang. (Cindy Desita/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Polda Jabar dan Polres Subang telah mengambil langkah-langkah percepatan dalam penanganan pasca kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5).

“Pada hari Minggu yang lalu, tim penyidik dari Dirlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, serta Korlantas Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan metode investigasi yang disebut certificate investigation,” ungkap Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo dalam keterangan pers di Polres Subang, Selasa dini hari (14/5). 

Hingga saat ini, dia menyebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, termasuk pengemudi, kernet, penumpang, mekanik, serta masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut. 

Selain itu, kata Wibowo, dua saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan petugas dari Agen Pemegang Merek (APM) juga telah diperiksa.

“Selain melakukan pemeriksaan terhadap individu, kami juga telah memeriksa bus yang terlibat dalam kecelakaan, dengan keterlibatan dari Dishub Jabar, Dishub Kabupaten Subang, dan Satlantas Polres Subang,” katanya.

Dari hasil olah TKP, jelas Wibowo. tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kejadian, yang mengindikasikan bahwa kendaraan tidak menggunakan rem saat kecelakaan terjadi. 

“Dari hasil olah TKP yang kita lakukan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang hanya ada tanda gesekan antara bus dengan aspal,” jelasnya.

Artinya, lanjut Wibowo, bahwa kendaraan pada saat melaju sampai terjadinya kecelakaan sama sekali tidak menggunakan fungsi rem.

Selain itu, dari pemeriksaan terhadap pengemudi dan saksi lainnya, diketahui bahwa pengemudi mengetahui adanya masalah pada fungsi rem kendaraan.

“Selama perjalanan, rem bus ini telah beberapa kali diperbaiki, namun masih mengalami masalah. Hal ini terlihat dari temuan campuran oli dan air di dalam ruang udara kompresor, yang seharusnya hanya berisi udara saja,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyebut, oli yang diperiksa juga sudah berwarna keruh dan menandakan bahwa oli tersebut tidak diganti dalam waktu yang cukup lama.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas ini adalah kegagalan fungsi rem. Sebagai akibatnya, pengemudi bus Putera Fajar, Sadira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadinya sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gabungi dalam gelar perkara kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, Sadira,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009, yang dapat dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta rupiah. 

Namun, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa ini.(cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Lifestyle6 menit lalu
Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga11 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang11 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle12 jam lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang12 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional13 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang14 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional14 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu