Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Berakhir, Samsat Subang Imbau Warga Bayar Pajak Tepat Waktu

PASUNDANEKSPRES.ID - Kantor Pelayanan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Subang melalui Samsat Subang secara resmi mengumumkan bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Tahun 2025 telah berakhir pada Selasa, 30 September 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @samsat_subang, yang menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang maupun diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama yang telah berlangsung sejak 20 Maret 2025 telah berakhir pada 30 September 2025.
Program ini tidak akan diperpanjang dan tidak akan diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Pihak Samsat Subang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Subang atas antusiasme dan partisipasi aktif dalam mengikuti program pemutihan yang telah berlangsung selama lebih dari enam bulan itu.
Program ini sebelumnya memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda administrasi.
Sebagai tindak lanjut, Samsat Subang mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan serta memeriksa masa berlaku STNK agar terhindar dari denda dan sanksi administratif.
Dengan berakhirnya program pemutihan, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya kewajiban membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pelayanan publik di Kabupaten Subang dan Provinsi Jawa Barat.
