Sederet Fakta Kasus Penganiayaan Wanita di Bandung, Pelaku Ditangkap di Majalaya

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap seorang pria bernama Taufik Hidayat (30) yang menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan seorang wanita selama tiga tahun.
Sebelumnya, Taufik Hidayat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga menjadi pelaku penyekapan dan penyiksaan seorang wanita berinisial YTR (29) di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menyebutkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan keadaan luka berat di beberapa bagian tubuh.
"Pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Pihak keluarga menyebut tidak mengetahui keberadaan korban dan menghilang selama kurang lebih tiga tahun dan tidak menduga bahwa korban mendapat penyiksaan dari Taufik.
Berikut sederet fakta kasus penganiayaan wanita hingga penangkapan pelaku di Kabupaten Bandung.
1. Korban Hilang Sejak Tahun 2023
Menurut pihak keluarga korban, YTR tidak pernah pulang ke rumah selama tiga tahun terakhir dan tidak diketahui keberadaannya hingga pihak keluarga hilang kontak dengan korban.
Keluarga menduga korban dibawa oleh pelaku yang merupakan kekasihnya dan baru terungkap setelah mendapat informasi dari seseorang tak dikenal yang menyebut korban tengah dirawat di rumah sakit.
2. Korban Alami Luka Berat
Kasus tersebut terungkap pada 12 Juni 2026 setelah kakak korban menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang menyebutkan YTR sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Keluarga korban yang menerima kabar tersebut langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi yang memprihatinkan dengan luka berat di beberapa bagian tubuh, terutama luka di kepala.
Bahkan, korban mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat, sulit berbicara, bibir sumbing, hingga tidak bisa berjalan.
Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan. Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami penganiayaan dalam jangka waktu yang cukup lama.
"Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan penganiayaan dari terlapor menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban juga hilang," ujar Hendra.
3. Polisi Buru Taufik Hidayat
Polda Jabar membentuk tim khusus untuk memburu Taufik Hidayat (30) yang menjadi pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR.
Kasus ini juga menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membuka sayembara bagi siapapun warga yang dapat memberikan informasi tentang keberadaan Taufik Hidayat hingga pelaku berhasil ditangkap polisi dengan menjanjikan uang tunai sebesar Rp 250 juta.
Langkah ini diambil Dedi yang mengaku geram dengan kasus kekerasan yang menimpa korban yang meninggalkan luka fisik serta trauma mendalam bagi korban.
4. Polisi Tangkap Pelaku di Majalaya
Taufik Hidayat berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat yang bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengonfirmasi penangkapan Taufik Hidayat pada pukul 18.30 WIB.
"Pada pukul 18.30 di Kecamatan Ciparay, di sebuah perumahan, Griya Pesona, akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," kata Rudi.
Polisi memastikan pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Majalaya. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang untuk menghindari kejaran polisi hingga akhirnya berhasil ditemukan pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung.
(inm)
