Diduga Maling, Seorang Anak Disabilitas di Karawang Tewas Dianiaya Warga

PASUNDANEKSPRES.ID - R (15), seorang anak berkebutuhan khusus dari Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, meninggal setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Sebelumnya, ia menjadi korban pengeroyokan warga di wilayah Cilamaya Wetan karena dituduh mencuri hingga dianiaya massa. Meski sempat dirawat, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Sejak bayi, R telah yatim piatu dan dibesarkan oleh keluarga. Ia hidup dengan kondisi tunagrahita atau keterbelakangan mental, serta sering keluar rumah tanpa diketahui pihak keluarga.
Pihak keluarga tidak pernah menyangka bahwa pada 4 November 2025 lalu, R akan menjadi korban pemukulan massal yang akhirnya merenggut nyawanya. Korban mengalami luka parah berupa memar dan pendarahan di bagian kepala.
Kerabat korban yang datang ke rumah sakit menangis meratapi kepergian anak, adik, dan keponakan mereka yang meninggal dalam kondisi tragis. Beberapa anggota komunitas disabilitas juga hadir untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga.
Yana, bibi korban, mengatakan bahwa Rido yang mengalami tunagrahita memang sering pergi dari rumah tanpa tujuan jelas. Namun, ia menegaskan bahwa selama ini R tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal apa pun.
"Rido keluar kemana, kabur-kaburan tapi tidak pernah ada kasus apapun, enggak ada mencuri, kalau lagi kabur juga ada yang nangani, ada yang lapor ke keluarga terus kami jemput," kata Yana saat ditemui di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Kamis, 13 November 2025.
Keluarga meminta pihak kepolisian segera menahan para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya R, remaja dengan keterbatasan mental yang masih duduk di kelas 8 dan seharusnya mendapat perlindungan lebih.
"Semoga ketangkap cepat, diadili, tanggung jawab, dan dihukum setimpal. Karena ini anak disabilitas, kita yang normal aja tidak boleh pakai kekerasan apalagi disabilitas," ujarnya
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Aris Nurjaman, menegaskan bahwa mereka sudah mengambil langkah hukum terkait kematian R. Laporan resmi juga telah diajukan ke Polres Karawang sejak Selasa, 11 November 2025.
"Saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ini masih proses awal penyelidikan," kata Aris
Di sisi lain, Aris menyampaikan bahwa keluarga telah menyetujui proses autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan warga tidak memiliki bukti.
"Makanya kita melakukan autopsi di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, sebagai penambah bukti proses hukum yang sedang kami lakukan," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan luar menunjukkan adanya berbagai luka yang terlihat jelas di tubuh korban. R mengalami tindakan main hakim sendiri oleh warga di Dusun Ondang 1, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, pada 4 November 2025, setelah ia dituduh mencuri pakaian.
