Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ganti Puasa Ramadan? Begini Cara Hitung Fidyah per Hari dengan Mud dan Sha’

P
Putri MelaniaEditor: Heru Ramdani
|18:15 WIB
Bagikan:
Ganti Puasa Ramadan? Begini Cara Hitung Fidyah per Hari dengan Mud dan Sha’
Ilustrasi: beras untuk menunaikan fidyah puasa. (Sumber: nmapower (pixabay)/Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Bagaimana cara hitung fidyah puasa terutama bagi yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar'i? Hal ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut tanggung jawab ibadah dan kepedulian sosial.

Ramadan tetap bisa dijalani secara bermakna meski ada keterbatasan fisik, selama kewajiban pengganti ditunaikan sesuai ketentuan. 

Islam memberikan keringanan bagi lansia, penderita sakit menahun, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan berpuasa dan kecil peluang untuk menggantinya di hari lain.

Dalam situasi tersebut, fidyah menjadi solusi yang dibenarkan syariat.

Pengertian Fidyah dalam Perspektif Fikih

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus. Dalam istilah fikih, fidyah adalah pemberian harta atau makanan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur tertentu.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Kitab Fikih Sehari-Hari karya A.R. Shohibul Ulum. Fidyah tidak dimaksudkan sebagai pengganti sembarangan, melainkan bentuk tanggung jawab ketika puasa memang tidak lagi mampu dijalankan.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah umumnya berlaku bagi:

  • Lansia yang tidak mampu berpuasa
  • Penderita sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh
  • Kondisi tertentu yang secara medis tidak memungkinkan berpuasa dalam jangka panjang

Golongan ini tidak diwajibkan qadha, tetapi menggantinya melalui fidyah.

Ukuran Dasar: Mud dan Sha’

Pembahasan cara hitung fidyah puasa berkaitan erat dengan satuan klasik dalam Islam, yaitu mud dan sha’.

Riwayat yang dinukil dari sahabat seperti Ali bin Abi Thalib sering menjadi rujukan dalam penentuan ukuran minimal fidyah.

Satu mud setara sekitar 0,6 kilogram atau kurang lebih tiga perempat liter bahan makanan pokok seperti beras.

Sementara itu, mazhab yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah menetapkan ukuran setengah sha’ atau dua mud per hari, setara kurang lebih 1,5 kilogram makanan pokok.

Sebagian ulama bahkan menyebut satu sha’ atau empat mud, sekitar 2,1–2,7 kilogram, mendekati ukuran zakat fitrah.

Cara Hitung Fidyah Puasa per Hari

Cara hitung fidyah puasa cukup sederhana.

  • Langkah pertama, tentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  • Langkah kedua, tentukan standar ukuran yang dipilih: satu mud, dua mud, atau satu sha’.

Contoh perhitungan:

Jika harga beras Rp12.000 per kilogram:

  • 1 mud (0,6 kg) ≈ Rp7.200 per hari
  • 2 mud (1,5 kg) ≈ Rp18.000 per hari

Apabila terdapat 10 hari puasa yang ditinggalkan:

  • Standar minimal: 10 x Rp7.200 = Rp72.000
  • Standar dua mud: 10 x Rp18.000 = Rp180.000

Cara hitung fidyah puasa ini membantu memastikan kewajiban ditunaikan secara tepat dan proporsional.

Bentuk Pembayaran Fidyah

Fidyah dapat diberikan dalam dua bentuk:

  • Makanan siap santap kepada fakir miskin
  • Bahan makanan pokok seperti beras yang disertai lauk

Jumlah penerima disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sebagian ulama membolehkan diberikan kepada satu orang dalam beberapa hari berturut-turut.

Waktu Membayar Fidyah

Terkait waktu pembayaran, terdapat perbedaan pendapat.

  • Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sebelum Ramadan bagi yang sudah pasti tidak mampu berpuasa.
  • Mazhab Syafi’i berpendapat pembayaran dilakukan pada bulan Ramadan saat kewajiban itu berlaku.

Perbedaan ini menunjukkan keluwesan fikih selama tetap berpegang pada pendapat yang diyakini.

Pentingnya Niat

Niat menjadi bagian mendasar sebelum membayar fidyah. Kesadaran bahwa fidyah adalah ibadah membuat pelaksanaannya tidak sekadar bantuan sosial, tetapi juga bentuk ketaatan.

Ramadan tetap bermakna meski puasa tidak dapat dijalankan sepenuhnya. Selama cara hitung fidyah puasa dilakukan sesuai ketentuan, kewajiban telah ditunaikan dan kepedulian sosial tetap terjaga.

(pm)

Berita Terbaru

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 menit lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle31 menit lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang31 menit lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang2 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional2 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional3 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline3 jam lalu
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional3 jam lalu
BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Nasional3 jam lalu