Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Dia Batas Akhir Qadha Puasa Ramadan, Jangan Ditunda Lagi!

P
Putri MelaniaEditor: Heru Ramdani
|17:15 WIB
Bagikan:
Ini Dia Batas Akhir Qadha Puasa Ramadan, Jangan Ditunda Lagi!
Gambar: Buah kurma yang menjadi hidangan khas saat bulan puasa. (Sumber: Ika Rahma/Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Bulan Ramadan 1447 H sebentar lagi tiba, sudah menyelesaikan utang puasa sebelumnya? Jika belum, sekarang saat yang tepat untuk menunaikannya, karena sudah mendekati batas akhir qadha puasa Ramadan.

Puasa qadha ini bukan hanya kewajiba, tapi juga bentuk syukur dan kepatuhan terhadap ajaran Islam. 

Menunda pembayaran utang puasa bisa membuat seorang Muslim memulai Ramadhan berikutnya dengan rasa terbebani, sehingga penting untuk segera menuntaskannya.

Setiap puasa yang tertinggal wajib diganti di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Ketentuan ini jelas diatur dalam syariat, bahkan Allah SWT menegaskan dalam Surah Al Baqarah ayat 184:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menjadi pengingat bahwa menunaikan utang puasa adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda tanpa alasan syar’i, sekaligus menunjukkan betapa pentingnya kesungguhan dalam menjalankan ibadah.

Batas Akhir Qadha Puasa Ramadan

Puasa qadha bisa dilakukan kapan saja setelah Ramadan hingga sebelum Ramadan berikutnya. Namun, ulama menganjurkan untuk tidak menunda pelaksanaannya.

Bulan Sya’ban juga sering dianggap sebagai batas akhir qadha puasa Ramadan yang aman, agar memasuki Ramadhan berikutnya tanpa menanggung tanggungan ibadah.

Menunda puasa qadha tanpa uzur syar’i bisa membuat seseorang wajib membayar fidyah tambahan, apalagi jika penundaan dilakukan dengan sengaja.

Hari yang Tidak Boleh Digunakan untuk Qadha Puasa

Tidak semua hari bisa dijadikan kesempatan untuk menunaikan puasa qadha.

Beberapa hari tertentu dilarang untuk berpuasa, termasuk:

  • Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
  • Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
  • Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Selain itu, puasa di hari Syak juga haram karena masih diragukan apakah bulan Ramadhan sudah masuk atau belum. Biasanya, hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya’ban jika hilal tidak terlihat karena kondisi cuaca.

Jadi, itulah batas akhir qadha puasa Ramadan. Bagi yang belum lunas, segera bayar, ya!

(pm)

Berita Terbaru

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta24 menit lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle44 menit lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang44 menit lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang2 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional2 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional3 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline3 jam lalu
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional3 jam lalu
BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Nasional3 jam lalu