Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Dia Batas Akhir Qadha Puasa Ramadan, Jangan Ditunda Lagi!

P
Putri MelaniaEditor: Heru Ramdani
|17:15 WIB
Bagikan:
Ini Dia Batas Akhir Qadha Puasa Ramadan, Jangan Ditunda Lagi!
Gambar: Buah kurma yang menjadi hidangan khas saat bulan puasa. (Sumber: Ika Rahma/Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Bulan Ramadan 1447 H sebentar lagi tiba, sudah menyelesaikan utang puasa sebelumnya? Jika belum, sekarang saat yang tepat untuk menunaikannya, karena sudah mendekati batas akhir qadha puasa Ramadan.

Puasa qadha ini bukan hanya kewajiba, tapi juga bentuk syukur dan kepatuhan terhadap ajaran Islam. 

Menunda pembayaran utang puasa bisa membuat seorang Muslim memulai Ramadhan berikutnya dengan rasa terbebani, sehingga penting untuk segera menuntaskannya.

Setiap puasa yang tertinggal wajib diganti di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Ketentuan ini jelas diatur dalam syariat, bahkan Allah SWT menegaskan dalam Surah Al Baqarah ayat 184:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menjadi pengingat bahwa menunaikan utang puasa adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda tanpa alasan syar’i, sekaligus menunjukkan betapa pentingnya kesungguhan dalam menjalankan ibadah.

Batas Akhir Qadha Puasa Ramadan

Puasa qadha bisa dilakukan kapan saja setelah Ramadan hingga sebelum Ramadan berikutnya. Namun, ulama menganjurkan untuk tidak menunda pelaksanaannya.

Bulan Sya’ban juga sering dianggap sebagai batas akhir qadha puasa Ramadan yang aman, agar memasuki Ramadhan berikutnya tanpa menanggung tanggungan ibadah.

Menunda puasa qadha tanpa uzur syar’i bisa membuat seseorang wajib membayar fidyah tambahan, apalagi jika penundaan dilakukan dengan sengaja.

Hari yang Tidak Boleh Digunakan untuk Qadha Puasa

Tidak semua hari bisa dijadikan kesempatan untuk menunaikan puasa qadha.

Beberapa hari tertentu dilarang untuk berpuasa, termasuk:

  • Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
  • Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
  • Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Selain itu, puasa di hari Syak juga haram karena masih diragukan apakah bulan Ramadhan sudah masuk atau belum. Biasanya, hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya’ban jika hilal tidak terlihat karena kondisi cuaca.

Jadi, itulah batas akhir qadha puasa Ramadan. Bagi yang belum lunas, segera bayar, ya!

(pm)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga2 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang3 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang3 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang4 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional5 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional6 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle6 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta7 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat7 jam lalu