Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Dia Hukum Menerima dan Memberi Coklat Valentine dalam Islam, Buruan Cek di Sini

P
Paramitha AuliaEditor: Heru Ramdani
|13:51 WIB
Bagikan:
Ini Dia Hukum Menerima dan Memberi Coklat Valentine dalam Islam, Buruan Cek di Sini
Ini Dia Hukum Menerima dan Memberi Coklat Valentine dalam Islam, Buruan Cek di Sini (Image From: Pexels/Ronit HaNegby)

PASUNDANEKSPRES.ID - Tinggal menghitung hari, hari yang identik dengan kasih sayang, yaitu Valentine akan datang. Lalu, bagaimana hukum menerima dan memberi coklat Valentine dalam Islam?

Setiap tanggal 14 Februari, dunia memperingati Hari Valentine yang identik dengan ungkapan kasih sayang melalui pemberian bunga dan cokelat. Tradisi ini sudah mengakar kuat dalam budaya populer global.

Namun bagi umat Islam, perayaan tersebut kerap memunculkan pertanyaan mendasar, seperti bagaimana hukum menerima atau memberikan cokelat di Hari Valentine menurut syariat? Simak penjelasan berikut.

Asal-Usul Valentine dan Polemiknya dalam Islam

Secara historis, Valentine bukan berasal dari tradisi Islam. Dalam catatan sejarah Barat, tanggal 14 Februari dikaitkan dengan peringatan Santo Valentinus dalam tradisi Kristen.

Encyclopedia Britannica mencatat bahwa pada tahun 496 M, Paus Gelasius I menetapkan 14 Februari sebagai hari peringatan Santo Valentine.

Selain itu, sebagian sejarawan juga mengaitkan Valentine dengan festival Romawi kuno bernama Lupercalia yang memiliki unsur ritual pagan.

Dari latar belakang inilah muncul pandangan sebagian ulama bahwa perayaan tersebut memiliki akar keagamaan non-Islam.

Karena Islam sangat menjaga kemurnian akidah dan identitas umat, muncul perdebatan apakah seorang Muslim boleh terlibat dalam simbol atau perayaan yang berasal dari tradisi agama lain.

Prinsip Tasyabbuh: Larangan Menyerupai Tradisi Agama Lain

Salah satu alasan utama pelarangan ikut merayakan Valentine adalah konsep tasyabbuh, yaitu menyerupai tradisi keagamaan kaum lain.

Dilansir dari Liputan6.com, mayoritas ulama berpendapat bahwa ikut merayakan hari besar yang memiliki latar belakang religius non-Islam termasuk dalam kategori yang dilarang.

Beberapa lembaga fatwa, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernah menyatakan bahwa Valentine bukan bagian dari ajaran Islam dan berpotensi menyerupai tradisi non-Muslim.

Larangan ini bukan semata-mata pada bentuk hadiahnya, melainkan pada konteks dan simbol perayaannya.

Apakah Cokelat Itu Sendiri Haram?

Penting dipahami bahwa cokelat sebagai makanan pada dasarnya halal. Tidak ada dalil yang mengharamkan cokelat sebagai bahan konsumsi atau hadiah.

Permasalahannya terletak pada konteks pemberiannya. Jika cokelat diberikan dalam rangka merayakan Valentine sebagai bagian dari simbol perayaan tersebut, maka sebagian ulama memandang hal itu termasuk mendukung atau meramaikan tradisi yang tidak berasal dari Islam.

Pendapat Ulama tentang Menerima Hadiah di Perayaan yang Tidak Disyariatkan

Dilansir dari laman Muslim.or.id, Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam salah satu fatwanya menjelaskan bahwa menerima hadiah dari acara yang tidak memiliki tuntunan syariat sebaiknya dihindari karena bisa dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap perayaan tersebut.

Namun, jika penolakan berpotensi merusak hubungan sosial, maka boleh menerimanya dengan penjelasan bahwa penerimaan tersebut murni karena menghargai pemberi, bukan karena mendukung perayaannya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam juga mempertimbangkan aspek maslahat (kebaikan) dan mudarat (dampak buruk) dalam mengambil keputusan.

Kapan Pemberian Cokelat Dibolehkan?

Meskipun terdapat larangan dalam konteks Valentine, Islam justru sangat menganjurkan pemberian hadiah sebagai sarana mempererat hubungan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”

Memberi Hadiah kepada Pasangan yang Sah

Dalam hubungan suami istri, Islam sangat menganjurkan ekspresi kasih sayang. Allah berfirman:

“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara ma’ruf (baik).” (QS. An-Nisa: 19)

Memberi hadiah kepada pasangan adalah bagian dari muamalah yang baik. Namun, sebagian ulama menyarankan agar pemberian tersebut dilakukan di hari biasa, bukan secara khusus pada 14 Februari, agar tidak menyerupai perayaan Valentine.

Alternatif Ekspresi Kasih Sayang dalam Islam

Islam tidak membatasi kasih sayang pada satu hari tertentu. Justru ajaran Islam mendorong umatnya untuk menebar cinta dan perhatian setiap waktu.

Beberapa alternatif yang sesuai dengan syariat antara lain:

  • Memberi hadiah tanpa dikaitkan tanggal tertentu
  • Mengungkapkan apresiasi kepada pasangan atau keluarga setiap hari
  • Menguatkan hubungan dengan komunikasi yang baik
  • Memberikan perhatian dan doa sebagai bentuk cinta

Dengan demikian, umat Islam tetap dapat mengekspresikan kasih sayang tanpa harus terlibat dalam polemik perayaan Valentine.

Nah, itulah mengenai hukum menerima dan memberi coklat Valentine dalam Islam.

(ipa)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga7 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang8 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang8 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang9 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional10 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional11 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle11 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta12 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat12 jam lalu