Kapan Waktu Dimulainya Pembayaran Zakat Fitrah? Cek Besarannya di Tahun 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, cari tahu kapan waktu dimulainya pembayaran zakat fitrah beserta bayaran zakat di tahun ini.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan serta menunaikan rukun Islam yang ketiga.
Dalam Al-Qur'an maupun hadits, banyak penjelasan tentang kewajiban membayar zakat, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS Al-Baqarah [2]: 43).
Selain itu, kewajiban zakat fitrah juga terdapat dalam sebuah hadits Rasulullah yang berbunyi:
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).
Namun, umat Islam perlu mengetahui kapan waktu pembayaran zakat fitrah yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut kapan waktu dimulainya zakat fitrah serta besaran zakat fitrah di tahun 2026 menurut BAZNAS.
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Mengutip dari laman resmi NU Online, ada waktu-waktu pembayaran zakat fitrah sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i yakni sebagai berikut:
1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
3. Waktu sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 Menurut BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan BAZNAS sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS.
Adapun untuk BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing. (inm)
