Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kapan Waktu Dimulainya Pembayaran Zakat Fitrah? Cek Besarannya di Tahun 2026

I
Inessia Nabila MEditor: Heru Ramdani
|10:30 WIB
Bagikan:
Kapan Waktu Dimulainya Pembayaran Zakat Fitrah? Cek Besarannya di Tahun 2026
Kapan Waktu Dimulainya Pembayaran Zakat Fitrah? (Foto: Freepik/jcomp)

PASUNDANEKSPRES.ID - Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, cari tahu kapan waktu dimulainya pembayaran zakat fitrah beserta bayaran zakat di tahun ini.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah juga sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan serta menunaikan rukun Islam yang ketiga.

Dalam Al-Qur'an maupun hadits, banyak penjelasan tentang kewajiban membayar zakat, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS Al-Baqarah [2]: 43).

Selain itu, kewajiban zakat fitrah juga terdapat dalam sebuah hadits Rasulullah yang berbunyi:

Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).

Namun, umat Islam perlu mengetahui kapan waktu pembayaran zakat fitrah yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut kapan waktu dimulainya zakat fitrah serta besaran zakat fitrah di tahun 2026 menurut BAZNAS.

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Mengutip dari laman resmi NU Online, ada waktu-waktu pembayaran zakat fitrah sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i yakni sebagai berikut:

1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
3. Waktu sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 Menurut BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan BAZNAS sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS.

Adapun untuk BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing. (inm)

Berita Terbaru

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle47 menit lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional1 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional1 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional1 jam lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline1 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang1 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional2 jam lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline2 jam lalu
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional2 jam lalu