Pelayanan Publik di Kecamatan Pusakanagara Subang: Alamat, Jam Buka, dan Layanan

PASUNDANEKSPRES.ID - Informasi tentang pelayanan publik di Kecamatan Pusakanagara Subang penting diketahui bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Pusakanagara yang membutuhkan urusan administrasi dengan mudah dan cepat.
Pelayanan publik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil, mudah, dan transparan.
Masyarakat pada umumnya membutuhkan pelayanan yang praktis dan tidak berbelit-belit, terutama ketika mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, surat keterangan, rekomendasi, maupun kebutuhan administratif lainnya.
Di tingkat daerah, Kabupaten Subang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat dapat memperoleh berbagai kebutuhan administrasi dengan lebih mudah.
Salah satu wilayah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan layanan tersebut adalah Kecamatan Pusakanagara.
Lantas, apa saja pelayanan publik di Kecamatan Pusakanagara Subang? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Alamat dan Jam Buka Kecamatan Pusakanagara Subang
Kantor Kecamatan Pusakanagara beralamat di Jalan Raya Pusakanagara No.4, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang atau dekat dengan Alun-Alun Pusakanagara.
Jam operasional kantor Kecamatan Pusakanagara buka setiap hari Senin -Jumat mulai pukul 07.30 WIB dan tutup pukul 15.30 WIB serta hari Sabtu dan Minggu pelayanan tutup.
Layanan di Kecamatan Pusakanagara Subang
Kantor kecamatan Pusakanagara umumnya dapat melayani berbagai urusan administrasi seperti perekaman e-KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan pindah penduduk, surat ijin kegiatan/keramaian, surat keterangan usaha, surat keterangan kematian, dan urusan administrasi lainnya.
Salah satu pelayanan yang banyak dilakukan di kantor kecamatan Pusakanagara adalah administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ada berbagai layanan administrasi kependudukan yang dapat dilayani yakni:
- Perekaman dan pencetakan e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Surat Pindah Penduduk
Jam Pelayanan
- Senin-Kamis pukul 07.30 s.d 15.30 WIB
- Jumat pukul 07.30 s.d 16.00 WIB
- Sabtu dan Minggu tutup
Hadirnya pelayanan publik di kecamatan memudahkan masyarakat mengurus kebutuhan administrasi lebih dekat tanpa harus pergi ke dinas/lembaga terkait yang berlokasi di pusat kota.
Masyarakat dapat mengikuti informasi pelayanan publik di kantor Kecamatan Pusakanagara melalui akun Instagram @kecamatan_pusakanagara.
(inm)
