Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:16 WIB
Bagikan:
Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk
Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk (Image From: Screenshot/Instagram @agustd)

PASUNDAN EKSPRES - Suga BTS didenda terkait mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Suga yang merupakan salah satu anggota boyband terkenal BTS, telah dikenai denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172,4 juta) akibat mengemudi skuter listrik di bawah pengaruh alkohol. 

Peristiwa tersebut bermula pada Agustus lalu, ketika Suga tertangkap mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di sekitar kawasan Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul. 

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Ia dilaporkan sedang mengendarai skuter pada pukul 23.15 di dekat rumahnya ketika ditangkap oleh pihak berwenang. Saat dilakukan tes, kadar alkohol dalam darah Suga terdeteksi sebesar 0,227%, yang jauh di atas batas pencabutan lisensi di Korea Selatan, yaitu 0,08%.

Pada 27 September, Hakim Lee Yoo Seop dari Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan, menjatuhkan denda 15 juta won kepada Suga karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA:Lirik Lagu Lonely Justin Bieber ft. Benny Blanco beserta Terjemahannya, Curhat Pengalaman Masa Muda Bersama P Diddy?

BACA JUGA:Chris Martin Ungkap Rencana Album Coldplay yang Hanya Berjumlah 12, Ada Hilal Pensiun?

Keputusan ini diambil melalui perintah ringkas, sebuah prosedur di mana denda dan hukuman diberikan tanpa perlu menjalani sidang pengadilan formal. Dalam hal ini, Suga didakwa oleh Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul pada 10 September dengan hukuman berupa denda tersebut.

Meskipun perintah ringkas dikeluarkan tanpa pengadilan formal, terdakwa masih memiliki hak untuk meminta pengadilan dalam waktu satu minggu setelah menerima perintah jika ingin menggugat keputusan tersebut. 

Sebagai informasi, tindakan mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran serius di Korea Selatan.

(ipa)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga2 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang4 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang4 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang4 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional5 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional7 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle7 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta7 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat7 jam lalu