Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:16 WIB
Bagikan:
Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk
Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk (Image From: Screenshot/Instagram @agustd)

PASUNDAN EKSPRES - Suga BTS didenda terkait mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Suga yang merupakan salah satu anggota boyband terkenal BTS, telah dikenai denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172,4 juta) akibat mengemudi skuter listrik di bawah pengaruh alkohol. 

Peristiwa tersebut bermula pada Agustus lalu, ketika Suga tertangkap mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di sekitar kawasan Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul. 

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Ia dilaporkan sedang mengendarai skuter pada pukul 23.15 di dekat rumahnya ketika ditangkap oleh pihak berwenang. Saat dilakukan tes, kadar alkohol dalam darah Suga terdeteksi sebesar 0,227%, yang jauh di atas batas pencabutan lisensi di Korea Selatan, yaitu 0,08%.

Pada 27 September, Hakim Lee Yoo Seop dari Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan, menjatuhkan denda 15 juta won kepada Suga karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA:Lirik Lagu Lonely Justin Bieber ft. Benny Blanco beserta Terjemahannya, Curhat Pengalaman Masa Muda Bersama P Diddy?

BACA JUGA:Chris Martin Ungkap Rencana Album Coldplay yang Hanya Berjumlah 12, Ada Hilal Pensiun?

Keputusan ini diambil melalui perintah ringkas, sebuah prosedur di mana denda dan hukuman diberikan tanpa perlu menjalani sidang pengadilan formal. Dalam hal ini, Suga didakwa oleh Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul pada 10 September dengan hukuman berupa denda tersebut.

Meskipun perintah ringkas dikeluarkan tanpa pengadilan formal, terdakwa masih memiliki hak untuk meminta pengadilan dalam waktu satu minggu setelah menerima perintah jika ingin menggugat keputusan tersebut. 

Sebagai informasi, tindakan mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran serius di Korea Selatan.

(ipa)

Berita Terbaru

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang11 menit lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta31 menit lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle51 menit lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang51 menit lalu
ADVERTISEMENT
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional1 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang2 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional3 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional3 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline3 jam lalu
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional3 jam lalu