Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Seleksi PPPK 2024/2025, Peluang Baru Dalam Loker Kementerian Melalui Sistem Pendaftaran Modern

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|06:00 WIB
Bagikan:
Seleksi PPPK 2024/2025, Peluang Baru Dalam Loker Kementerian Melalui Sistem Pendaftaran Modern
Loker Kementerian untuk PPPK emisi 2024/2025. Ilustrasi @Freepik

PASUNDAN EKSPRES - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan manajemen kepegawaian negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode 2024/2025.

Kesempatan ini merupakan momen yang ditunggu oleh banyak pihak, khususnya bagi mereka yang ingin berkarir di sektor pemerintahan.

Kemajuan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam proses seleksi PPPK, termasuk dalam loker kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Berbeda dengan masa lalu, kini para calon pelamar dapat mengakses sistem pendaftaran PPPK secara online melalui portal SSCN (https://sscasn.bkn.go.id/), yang memudahkan pendaftaran tanpa perlu mengirimkan berkas secara fisik. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi calon pelamar yang berada di berbagai wilayah di Indonesia.

Cara Daftar PPPK Melalui Portal SSCN

Untuk mendaftar sebagai PPPK, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Membuat Akun SSCN: Kunjungi portal SSCN dan isi informasi dasar untuk pembuatan akun, termasuk NIK, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir.

2. Login dan Lengkapi Data: Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian lengkapi data pribadi serta unggah dokumen yang diperlukan seperti pas foto dan swafoto dengan memegang kartu informasi akun serta KTP.

3. Daftar Instansi dan Formasi: Pilih instansi dan formasi yang diinginkan. Pastikan telah memahami persyaratan khusus dari instansi tersebut.

4. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN: Setelah menyelesaikan pendaftaran, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti telah mendaftar secara online.

Persyaratan Pendaftaran

Calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu yang memperbolehkan maksimal 40 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.

Pendaftaran PPPK ini merupakan kesempatan berharga bagi para pencari kerja yang menginginkan posisi strategis dalam loker kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Dengan sistem yang semakin modern dan terintegrasi, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lebih efisien dan menjangkau calon pelamar yang lebih luas lagi di seluruh Indonesia.

Berita Terbaru

OMOWAY “LIGHT UP INDONESIA” Hadir di Bandung, Satukan OMO-Riders untuk Menjelajahi Masa Depan Mobilitas Pintar

OMOWAY “LIGHT UP INDONESIA” Hadir di Bandung, Satukan OMO-Riders untuk Menjelajahi Masa Depan Mobilitas Pintar

Jawa Barat7 menit lalu
Tanpa Watermark, Ini Cara Download Video TikTok dengan Mudah

Tanpa Watermark, Ini Cara Download Video TikTok dengan Mudah

Lifestyle36 menit lalu
Dinkes Subang Gelar Lomba Video Konten Edukasi Kesehatan, Ini Ketentuannya

Dinkes Subang Gelar Lomba Video Konten Edukasi Kesehatan, Ini Ketentuannya

Subang1 jam lalu
Daftar Lengkap HP TECNO Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga November

Daftar Lengkap HP TECNO Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga November

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kronologi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Sejumlah Santriwati Alami Trauma

Kronologi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Sejumlah Santriwati Alami Trauma

Nasional3 jam lalu
MA Tunda Konferensi Pers Putusan Ijazah SMA Gibran, Kenapa?

MA Tunda Konferensi Pers Putusan Ijazah SMA Gibran, Kenapa?

Nasional3 jam lalu
Reformasi Pasar Modal Imbas Evaluasi MSCI, 82 Saham Tak Lagi Masuk Perhitungan IHSG

Reformasi Pasar Modal Imbas Evaluasi MSCI, 82 Saham Tak Lagi Masuk Perhitungan IHSG

Nasional3 jam lalu
Menteri PPPA Tegaskan Pembalut Bukan Barang Mewah, Desakan PPN 0 Persen Menguat

Menteri PPPA Tegaskan Pembalut Bukan Barang Mewah, Desakan PPN 0 Persen Menguat

Nasional4 jam lalu
7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba yang Libatkan 3 Anggota DPRD Gerindra

7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba yang Libatkan 3 Anggota DPRD Gerindra

Nasional4 jam lalu
Sungai Cikalintu Kembali Jebol, Warga Bandung di Hantui Banjir

Sungai Cikalintu Kembali Jebol, Warga Bandung di Hantui Banjir

Jawa Barat4 jam lalu