Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Usai Terbukti Lakukan Pungli di Rutan

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:24 WIB
Bagikan:
78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Usai Terbukti Lakukan Pungli di Rutan
78 pegawai KPK serentak minta maaf usai terbukti lakukan pungli di rutan. (Foto: laman resmi KPK)

PASUNDAN EKSPRES - 78 pegawai KPK serentak minta maaf usai terbukti lakukan pungli di rutan.

Sebanyak 78 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai terlibat dalam kasus pungli (pungutan liar) di rutan KPK.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Senin, 26 Februari 2024.

Pelaksanaan 'hukuman' kepada 78 pegawai KPK itu dilakukan di Gedung Juang KPK yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

Sejumlah foto resmi beredar para pegawai yang bersalah berbaris rapi dengan memakai kemeja putih dan celana hitam di dalam Gedung Juang KPK.

Mereka juga diminta untuk mengucapkan pernyataan bahwa mereka mengakui perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ucap salah satu perwakilan pegawai yang bersalah saat membacakan pernyataan tersebut.

Sekjen KPK itu mengaku prihatin dan berduka terhadap 78 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik ini.

"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ujar Cahya.

Lebih lanjut, Cahya berpesan agar pegawai KPK dapat melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan nilai dasar KPK serta menghindari segala bentuk penyimpangan demi menjaga nama baik lembaga.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi berat terhadap 90 pegawai KPK yang terbukti terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Sebanyak 78 pegawai KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di Gedung Juang KPK pada Senin (26/02).

Sementara itu, 12 pegawai lainnya yang terlibat kasus pungli diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal KPK. (inm)

Berita Terbaru

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang20 menit lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional20 menit lalu
Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Headline30 menit lalu
Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Purwakarta48 menit lalu
ADVERTISEMENT
Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Headline50 menit lalu
BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

Purwakarta52 menit lalu
Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Purwakarta57 menit lalu
Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Nasional57 menit lalu
Perpres Ojol Terbit, Transparansi Tarif dan Perlindungan Driver Jadi Sorotan

Perpres Ojol Terbit, Transparansi Tarif dan Perlindungan Driver Jadi Sorotan

Nasional58 menit lalu
Bangunan Ritel Modern Pamekasan Dibongkar Sebelum Beroperasi, Disaksikan Ratusan Alumni Pesantren

Bangunan Ritel Modern Pamekasan Dibongkar Sebelum Beroperasi, Disaksikan Ratusan Alumni Pesantren

Nasional1 jam lalu