80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

PASUNDANEKSPRES.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online pada 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Angka tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak hanya menyangkut orang dewasa, tetapi juga perlindungan anak di ruang digital.
Informasi itu kembali disampaikan Komdigi dalam siaran pers pada Kamis (8/10/2026). Pemerintah menilai pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan memblokir situs atau menghapus konten, tetapi perlu menyasar seluruh rantai aktivitas perjudian, mulai dari paparan, akses, transaksi hingga aliran dana.
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Data tersebut sebelumnya juga disampaikan Komdigi pada Mei 2026. Karena itu, angka yang kembali dipublikasikan pada Oktober ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa 80 ribu anak baru terpapar dalam beberapa hari terakhir.
Meski demikian, angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam melindungi anak dari aktivitas perjudian di internet.
Paparan judi online juga perlu dibedakan dari keterlibatan aktif sebagai pemain. Data mengenai anak yang terpapar tidak otomatis membuktikan bahwa seluruhnya telah melakukan transaksi atau bermain judi secara langsung.
Perbedaan ini penting agar masyarakat dapat memahami data secara tepat sekaligus melihat perlindungan anak sebagai persoalan yang perlu ditangani sejak dini.
Pemerintah Tak Cukup Hanya Memblokir Situs
Komdigi menegaskan bahwa pemblokiran situs dan penghapusan konten masih diperlukan, tetapi belum cukup untuk menghentikan aktivitas judi online.
Menurut Meutya Hafid, pemerintah perlu mempersempit ruang gerak penyelenggara perjudian digital melalui pendekatan yang mencakup platform, akses pengguna, transaksi dan aliran dana.
Komdigi mencatat telah menangani sekitar 4,03 juta konten perjudian dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, dari total 5,15 juta konten negatif yang ditangani.
Sementara itu, sepanjang 2025, jumlah konten perjudian yang ditangani mencapai 2.087.109 konten. Data tersebut menunjukkan bahwa perjudian masih menjadi salah satu masalah utama dalam pengawasan ruang digital Indonesia.
Pemerintah kini berupaya memperkuat koordinasi dengan platform digital, lembaga keuangan dan aparat penegak hukum agar penanganan tidak berhenti pada penghapusan konten.
Anak Bisa Terpapar Melalui Aktivitas Digital
Paparan judi online pada anak menjadi persoalan yang perlu diwaspadai karena aktivitas digital sehari-hari tidak selalu terbebas dari konten berisiko.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menyebut sebagian anak dapat tersesat ke aktivitas judi online ketika awalnya mengakses permainan digital atau mengikuti tautan tertentu.
Karena itu, penguatan literasi digital dan edukasi mengenai bahaya perjudian perlu melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat dan media.
Anak juga perlu mendapatkan pendampingan agar mampu mengenali tautan mencurigakan, promosi perjudian terselubung, serta ajakan yang mengarah pada aktivitas ilegal.
Di lingkungan keluarga, orang tua dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai, memanfaatkan fitur kontrol orang tua, serta memastikan anak tidak memiliki akses tanpa pengawasan ke rekening atau layanan pembayaran digital milik orang dewasa.
Pendampingan tersebut perlu dilakukan dengan pendekatan edukatif, bukan sekadar melarang penggunaan internet. Tujuannya agar anak memahami risiko dan mampu menggunakan teknologi secara aman.
Transaksi dan Aliran Dana Ikut Dibidik
Selain perlindungan anak, pemerintah juga menyoroti dampak judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Komdigi menyatakan bahwa pemberantasan judi online perlu diarahkan untuk mengurangi paparan masyarakat, mempersempit akses, menekan transaksi dan mencegah kerugian finansial.
Pendekatan tersebut penting karena penghapusan sebuah situs tidak selalu berarti aktivitas perjudian berhenti. Pelaku dapat mencoba menggunakan alamat baru atau saluran digital lain untuk menjangkau pengguna.
Karena itu, pemerintah ingin memperkuat pengawasan terhadap transaksi dan aliran dana yang mendukung operasional perjudian.
Komdigi juga menekankan perlunya peningkatan kepatuhan platform digital serta kerja sama lintas sektor untuk menangani praktik tersebut secara lebih menyeluruh.
Perlindungan Anak Membutuhkan Peran Keluarga dan Sekolah
Besarnya jumlah anak yang dilaporkan terpapar judi online menunjukkan bahwa perlindungan di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah.
Keluarga berperan dalam mendampingi aktivitas digital anak, sementara sekolah dapat memperkuat pendidikan mengenai keamanan internet dan risiko perjudian.
Masyarakat juga perlu melaporkan konten atau promosi yang diduga mengarahkan anak ke aktivitas perjudian melalui kanal pengaduan resmi.
Di sisi lain, platform digital perlu meningkatkan moderasi konten agar promosi perjudian tidak mudah menjangkau pengguna yang masih berusia anak-anak.
Angka hampir 200 ribu anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun, menjadi peringatan bahwa perlindungan anak harus menjadi bagian penting dari pemberantasan judi online.
Upaya tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pencegahan paparan hingga penindakan terhadap pihak yang menjalankan ekosistem perjudian ilegal.
