Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Apalah Hukum! Pria AS Dihadiahi Lebih dari Rp15 Miliar setelah 27 Tahun Dipenjara secara Tidak Adil

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|14:30 WIB
Bagikan:
Apalah Hukum! Pria AS Dihadiahi Lebih dari Rp15 Miliar setelah 27 Tahun Dipenjara secara Tidak Adil
Apalah Hukum! Pria AS Dihadiahi Lebih dari Rp15 Miliar setelah 27 Tahun Dipenjara secara Tidak Adil (Image From: Illustration/Pexels/Donald Tong)

PASUNDAN EKSPRES - Pria AS dihadiahi $1 juta atau setara Rp15 miliar setelah 27 tahun dipenjara secara tidak adil. Michael Sullivan, seorang pria asal Massachusetts, akhirnya menerima keadilan setelah lebih dari 27 tahun mendekam di penjara atas tuduhan pembunuhan yang tidak dilakukannya.

Pada tahun 2013, Sullivan dibebaskan setelah pengadilan baru dan teknologi DNA yang lebih canggih membuktikan bahwa ia tidak bersalah. 

Pria AS Dihadiahi Lebih dari Rp15 Miliar setelah 27 Tahun Dipenjara 

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari dampak kesalahan sistem peradilan terhadap kehidupan seseorang.

Michael Sullivan ditangkap dan dihukum pada akhir 1980-an atas tuduhan pembunuhan. Selama hampir tiga dekade, ia bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.

Namun, selama itu pula, ia harus menjalani hukuman di balik jeruji besi, menyaksikan hidupnya hancur perlahan.

Selama di penjara, Sullivan kehilangan ibunya dan empat saudara kandungnya. Kesedihan mendalam ini menjadi salah satu harga paling mahal yang harus ia bayar atas kesalahan sistem peradilan. 

Pada tahun 2013, kasus Sullivan kembali diselidiki berkat teknologi DNA yang lebih maju. Bukti-bukti baru tersebut menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.

Dilansir dari BBC, awal bulan ini, negara bagian Massachusetts memberikan kompensasi sebesar $13 juta (sekitar Rp200 miliar) kepada Sullivan sebagai pengakuan atas kesalahan yang telah menghancurkan hidupnya.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan di Massachusetts sebenarnya membatasi kompensasi bagi korban salah tangkap hingga $1 juta.

Dalam kasus Sullivan, jumlah kompensasi yang diterimanya jauh melebihi batas ini, menandakan pengakuan atas penderitaan yang luar biasa selama 27 tahun.

Meski demikian, bagi Sullivan, uang tersebut tidak dapat menggantikan waktu dan kesempatan yang hilang selama bertahun-tahun. 

(ipa)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga7 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang7 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta8 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang8 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional9 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang10 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional10 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional11 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline11 jam lalu