Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aturan Baru Tajikistan: Resmi Melarang Penggunaan Hijab

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|15:11 WIB
Bagikan:
Aturan Baru Tajikistan: Resmi Melarang Penggunaan Hijab
Aturan Baru Tajikistan: Resmi Melarang Penggunaan Hijab. (Sumber Gambar: www.siasat.com)

PASUNDAN EKSPRES - Tajikistan telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab. Parlemen negara dengan mayoritas penduduk Muslim ini mengadopsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang "tradisi dan perayaan".

RUU ini melarang penggunaan, impor, penjualan, dan pemasaran "pakaian asing bagi budaya Tajik".

Larangan ini terutama ditujukan terhadap pakaian khas Muslim.

Sanksi dan Alasan Pemerintah

RUU ini juga menetapkan sanksi administratif dan denda bagi pelanggarnya.

Pemerintah mengklaim bahwa larangan ini bertujuan "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul serta ekstremisme".

BACA JUGA:Korea Utara Kembali Meluncurkan Balon Udara Berisikan Sampah ke Korea Selatan

BACA JUGA:Sedikitnya 1.301 Orang Meninggal Dunia selama Ibadah Haji, Suhu Panas sampai 50 Derajat Celcius

Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan telah memperketat larangan terhadap pakaian dan atribut keagamaan, terutama pakaian Muslim, di sekolah-sekolah dan tempat kerja.

Dengan undang-undang ini, larangan hijab akan diperluas hingga ke tempat publik.

Anjuran Mengenakan Pakaian Nasional

Selain itu, undang-undang baru ini juga menganjurkan warga untuk lebih sering mengenakan pakaian nasional Tajikistan.

Menurut Euro News, pelanggar undang-undang ini akan didenda mulai dari 7.920 somoni (sekitar Rp12,1 juta) untuk warga biasa, 54.000 somoni (sekitar Rp82,6 juta), dan 57.600 somoni (sekitar Rp88,1 juta) bagi tokoh agama.

Undang-undang ini juga melarang tradisi Muslim Tajikistan, "iydgardak", yang berlangsung saat Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Donald Trump dalam Pilpres AS 2024: Menarik Perhatian Pelajar Asing dengan Janji Green Card

BACA JUGA:Apple dan Meta Mengahadaopi Tantangan Regulasi Baru di Eropa

Iydgardak adalah tradisi di mana anak-anak mengunjungi rumah-rumah dan mendapatkan uang saku.

Reaksi dan Dampak pada Warga

Pengesahan undang-undang ini mengejutkan dunia internasional, mengingat mayoritas penduduk Tajikistan adalah Muslim.

Berdasarkan data sensus 2020, sekitar 96 persen dari total 10,3 juta penduduk Tajikistan adalah Muslim.

Pemerintahan Presiden Emomali Rahmon memang berupaya menerapkan paham sekuler dan mengesampingkan praktik keagamaan dalam politik dan sosial Tajikistan.

Berita Terbaru

Hadapi Peralihan Musim, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Hadapi Peralihan Musim, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Subang4 jam lalu
Gapensi Bidik Peluang Proyek Lokal di Era Digital

Gapensi Bidik Peluang Proyek Lokal di Era Digital

Subang4 jam lalu
Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik ke Dusun di Pesisir Karawang

Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik ke Dusun di Pesisir Karawang

Karawang4 jam lalu
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

Nasional7 jam lalu
5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

Lifestyle7 jam lalu
Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Lifestyle7 jam lalu
Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Lifestyle8 jam lalu
Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Nasional9 jam lalu
Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Headline9 jam lalu