Banjir Besar di Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasan BNPB

PASUNDANEKSPRES.ID - Banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memicu perhatian luas karena tingginya jumlah korban jiwa serta kerusakan infrastruktur.
Banyak pihak menantikan apakah pemerintah akan menetapkan banjir besar ini sebagai bencana nasional.
Namun hingga kini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum mengambil langkah tersebut. Apa alasannya?
Mengapa Banjir Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional?
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional mengacu pada skala korban serta tingkat kesulitan akses menuju lokasi bencana.
Ia menegaskan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, penetapan bencana nasional dilakukan hanya dalam kondisi luar biasa.
“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh tahun 2004. Setelah itu, meski terjadi banyak bencana besar seperti gempa Palu, NTB, hingga Cianjur, statusnya tetap bukan bencana nasional,” ujar Suharyanto, dikutip Rabu (3/12/2025).
Penetapan status bencana nasional berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status tersebut berdasarkan besarnya dampak serta kemampuan daerah dalam menangani situasi darurat.
Dalam Pasal 7 ayat (2), terdapat lima indikator utama:
-
Jumlah korban
-
Kerugian harta benda
-
Kerusakan prasarana dan sarana
-
Cakupan wilayah terdampak
-
Dampak sosial dan ekonomi
BNPB juga menilai kemampuan daerah dalam menjalankan sistem tanggap darurat.
Selama pemerintah daerah masih dapat mengoordinasikan penanganan, pemulihan, serta logistik, statusnya tetap menjadi bencana daerah.
Daftar Peristiwa yang Pernah Menjadi Bencana Nasional
Sejauh ini, pemerintah Indonesia baru tiga kali menetapkan status bencana nasional:
1. Gempa dan Tsunami Flores (1992)
Gempa berkekuatan 7,8 magnitudo mengguncang Flores pada 12 Desember 1992 dan memicu tsunami besar.
Lebih dari 2.000 korban jiwa tercatat, dengan puluhan ribu warga kehilangan tempat tinggal.
Pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992.
2. Tsunami Aceh (2004)
Bencana dahsyat pada 26 Desember 2004 menelan korban hingga 230.000 jiwa di berbagai negara, dengan Indonesia mencatat jumlah terbesar.
Pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004. Penanganannya melibatkan bantuan luas dari komunitas internasional.
3. Pandemi Covid-19 (2020)
Pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional lewat Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Status tersebut dicabut pada 2023, bersamaan dengan perubahan pandemi menjadi penyakit endemi.
Hingga November 2025, WHO mencatat 6,8 juta kasus positif di Indonesia.
Update Terbaru Data Korban Banjir Sumatera
Hingga 3 Desember 2025, BNPB melaporkan:
-
770 orang meninggal dunia
-
463 orang masih hilang
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil validasi dari posko terpadu.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Aceh: 277 meninggal, 193 hilang
-
Sumatera Utara: 299 meninggal, 159 hilang
-
Sumatera Barat: 194 meninggal, 111 hilang
“Secara total, korban meninggal yang sudah tervalidasi mencapai 770 jiwa, dan 463 orang masih dalam pencarian,” ujarnya.
