Banyak Pekerja Terdampak, Ini Daftar Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia

PASUNDANEKSPRES.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), provinsi dengan jumlah PHK terbanyak hingga September 2026 masih didominasi wilayah Pulau Jawa.
Jawa Barat bahkan berada di posisi pertama setelah mencatat lebih dari 13 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja.
Satu Data Kemnaker pun mencatat total 63.789 pekerja melaporkan terkena PHK selama Januari hingga September 2026. Jumlah ini bertambah 10.299 orang dibandingkan akumulasi laporan hingga Agustus 2026 yang mencapai 53.490 pekerja.
Jawa Barat menyumbang 13.044 laporan PHK atau sekitar 20,45 persen dari total nasional. Angka tersebut menempatkannya cukup jauh di atas Banten yang berada di urutan kedua.
Jika dibandingkan dengan pencatatan Agustus sebanyak 10.880 orang, jumlah laporan di Jawa Barat bertambah 2.164 pekerja.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan PHK masih membayangi kondisi ketenagakerjaan nasional.
Daftar 10 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak
Selain Jawa Barat, sembilan provinsi lainnya juga mencatat ribuan pekerja terkena PHK. Berikut urutannya berdasarkan data Kemnaker periode Januari hingga September 2026:
1. Jawa Barat: 13.044 orang
2. Banten: 7.733 orang
3. Jawa Timur: 6.154 orang
4. Jawa Tengah: 5.585 orang
5. DKI Jakarta: 4.587 orang
6. Kalimantan Selatan: 3.485 orang
7. Kalimantan Timur: 3.444 orang
8. Sumatra Utara: 3.178 orang
9. Sulawesi Selatan: 2.540 orang
10. Sulawesi Tengah: 2.514 orang
Lima posisi teratas berasal dari Pulau Jawa.
Sementara itu, Kalimantan Selatan menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi di luar kelompok tersebut, yakni 3.485 pekerja.
Selisih jumlah PHK antara Jawa Barat dan Banten sebagai peringkat kedua mencapai 5.311 orang.
Data tersebut dihimpun dari laporan tenaga kerja yang terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelum digunakan sebagai statistik, Kemnaker melakukan deduplikasi kondisional untuk mengidentifikasi laporan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK.
Kemnaker juga menjelaskan bahwa angka rekapitulasi dapat berubah dibandingkan publikasi sebelumnya.
Perbedaan tersebut berasal dari proses pembaruan dan pengolahan data, sehingga jumlah yang ditampilkan mengikuti hasil pencatatan terbaru.
Hingga September 2026, Jawa Barat masih menjadi provinsi atau wilayah dengan jumlah PHK terbanyak di Indonesia berdasarkan laporan dalam sistem JKP.
(pm)
