Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Melaporkan Parkir Liar, Perda dan KUHP Sebagai Landasan Hukum untuk Penegakan Aturan Ini!

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|09:32 WIB
Bagikan:
Cara Melaporkan Parkir Liar, Perda dan KUHP Sebagai Landasan Hukum untuk Penegakan Aturan Ini!
Cara Melaporkan Parkir Liar

PASUNDAN EKSPRES - Fenomena parkir liar semakin menjadi perhatian masyarakat. Tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, parkir liar juga dapat menjadi sarang pungutan liar yang merugikan warga. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan kejadian parkir liar di wilayah tersebut.

Channel Instagram @pikology membahas hal ini dalam salah satu postingannya. Postingan tersebut menyatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar kepada otoritas yang berwenang karena daerah ini memiliki regulasi yang jelas terkait perparkiran. "Masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran," kata narator dalam postingan tersebut.

Hal ini sontak banyak mengundang netizen untuk ikut berkomentar, salah satu komentar tersebut sampai mengungkapkan hal ini, "Udah bagus nih aturannya, tapi kalo kita lapor apa ditanggapin? (Pihak berwenang) Soalnya kasus 2000 rupiah nih kasus receh, namun banyak org yang terganggu" Jelas salah satu netizen yang berinisial @Its***.

Selain di tingkat daerah, tindakan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Oleh karena itu, hukum di Indonesia memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan ilegal ini.

Parkir liar sering kali dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan yang jelas. Selain itu, para pelaku biasanya tidak memberikan tiket atau karcis resmi, sehingga pungutan yang mereka lakukan dapat dianggap sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Kondisi ini menyebabkan masyarakat sering kali merasa tidak nyaman dan tertekan oleh tindakan pemaksaan dari oknum tukang parkir liar.

Dalam menghadapi masalah ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan parkir liar atau pungutan liar kepada pihak berwenang. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas, dan kenyamanan serta keamanan pengguna jalan dapat lebih terjamin. Jika Anda menemukan kasus parkir liar atau pungutan liar, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang1 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini1 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat3 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline4 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional5 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline6 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga7 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline7 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline7 jam lalu