Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Beserta Persyaratannya

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:29 WIB
Bagikan:
Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Beserta Persyaratannya
Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

PASUNDANEKSPRES.ID - Penukaran uang baru di Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan masyarakat, khususnya saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Agar proses penukaran berjalan tanpa kendala, penting untuk memahami prosedur serta persyaratan yang berlaku.

Untuk memudahkan masyarakat, Bank Indonesia menyediakan sistem pemesanan daring melalui situs resmi PINTAR BI. Dengan mengikuti tata cara yang telah ditentukan, penukaran uang Rupiah dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru di BI

Berdasarkan panduan resmi dari Bank Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan penukaran uang Rupiah, di antaranya:

  • Penukaran harus dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum pada bukti pemesanan.
  • Proses penukaran tidak bisa diwakilkan dan wajib dilakukan langsung oleh pemesan.
  • Wajib membawa KTP asli atau KTP elektronik yang sudah terdaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Dokumen ini tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lain.
  • Menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
  • Uang yang akan ditukarkan harus dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun rapi dengan posisi searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
  • Uang yang diserahkan tidak boleh direkatkan menggunakan selotip, lem, lakban, maupun staples.
  • Penukaran dilakukan dengan nilai nominal yang sama, selama keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali.

Cara Memesan Penukaran Uang Melalui PINTAR BI

Berikut tahapan pemesanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI:

  1. Akses situs PINTAR BI
    Kunjungi laman pintar.bi.go.id. Jika terjadi antrean tinggi, sistem akan menampilkan ruang tunggu (waiting room) lengkap dengan estimasi waktu tunggu dan informasi lokasi penukaran.
  2. Pilih layanan yang tersedia
    Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
  3. Tentukan provinsi dan lokasi
    Pilih provinsi yang diinginkan, lalu klik “Lihat Lokasi” untuk mengetahui titik kas keliling yang tersedia.
  4. Pilih jadwal penukaran
    Tentukan tanggal dan waktu yang sesuai, kemudian klik “Pilih”.
  5. Isi data pribadi
    Masukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, serta alamat email sesuai identitas, lalu tekan “Lanjutkan”.
  6. Masukkan nominal penukaran
    Isi jumlah lembar uang yang akan ditukarkan sesuai batas kuota yang tersedia. Setelah itu, masukkan kode captcha dan klik “Pesan”.
  7. Cek detail pemesanan
    Sistem akan menampilkan ringkasan pemesanan yang memuat kode, lokasi, serta total nominal uang yang akan ditukar.
  8. Unduh bukti pemesanan
    Klik “Download Bukti Pemesanan” dan simpan dokumen tersebut untuk ditunjukkan saat proses penukaran.

Dengan mengetahui persyaratan serta langkah pemesanan penukaran uang baru di BI, masyarakat dapat mempersiapkan segala kebutuhan dengan lebih matang. Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan dan hadir sesuai jadwal agar proses penukaran berjalan lancar.

Berita Terbaru

Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

Subang6 jam lalu
KUA Geber Masjid Ciptakan Tempat Ibadah Bersih dan Nyaman

KUA Geber Masjid Ciptakan Tempat Ibadah Bersih dan Nyaman

Subang6 jam lalu
Lomba Vlog Sejarah, Disdikbud Subang Ajak Pelajar Kenali dan Cintai Daerah

Lomba Vlog Sejarah, Disdikbud Subang Ajak Pelajar Kenali dan Cintai Daerah

Subang6 jam lalu
TMMD ke-130, Kodim Subang Perbaiki Rumah Ruhimah

TMMD ke-130, Kodim Subang Perbaiki Rumah Ruhimah

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

Subang9 jam lalu
AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

Nasional11 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Nasional11 jam lalu
Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Subang12 jam lalu
Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Nasional12 jam lalu
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional12 jam lalu