Daftar Harga Penukaran Uang Kuno di Bank Indonesia : Batas Waktu & Harga yang Berlaku

PASUNDANEKSPRES.ID – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai penukaran uang kuno atau uang yang sudah dicabut dari peredaran resmi.
Lembaga ini menegaskan bahwa pelayanan penukaran hanya berlaku untuk uang yang masih dalam periode penukaran resmi, dan nilai yang diberikan adalah sesuai nominal tercetak, bukan nilai koleksi.
Uang Kertas yang Masih Bisa Ditukar di Bank Indonesia
Menurut data resmi BI, sejumlah uang kertas yang dicabut namun masih dapat ditukar di kantor BI atau bank umum (selama periode berlaku) antara lain:
• Rp 100 emisi 1984 – dapat ditukar hingga 24 September 2028
• Rp 10.000 emisi 1985 – hingga 24 September 2028
• Rp 5.000 emisi 1986 – hingga 24 September 2028
• Rp 1.000 emisi 1987 – hingga 24 September 2028
• Rp 500 emisi 1988 – hingga 24 September 2028
• Uang logam tertentu emisi 1964 – hingga 14 November 2029
Tempat penukaran: Kantor BI dan bank umum yang menyediakan layanan penukaran
Penting: BI tidak memperlakukan uang kuno sebagai barang koleksi, penukaran di BI hanya mengganti dengan nominal yang sama sesuai yang tercetak pada uang tersebut selama masih dalam masa penukaran.
Harga Uang Kuno di Pasar Kolektor (Di Luar BI)
Meski BI tidak membeli uang kuno sebagai koleksi, di pasar kolektor uang kuno nasional, beberapa sertifikat emisi lama justru memiliki nilai jual jauh di atas nominal aslinya. Berikut contoh kisaran harga pasar yang banyak disebut di komunitas numismatik pada 2025–2026:
- Jenis Uang Kuno Perkiraan Harga Pasar (kolektor)
- Uang koin Rp 500 emisi 2003 (melati) hingga Rp 45.000.000/lembar
- Uang kertas seri 1945 (gambar Presiden Soekarno) sekitar Rp 3.000.000/lembar
- Uang kertas seri budaya 1952 sekitar Rp 350.000/lembar
- Uang kertas zaman Jepang 1946 sekitar Rp 575.000/lembar
- Uang koin kertas lain puluhan ribu sampai jutaan rupiah tergantung kelangkaan
Catatan: Harga di atas adalah harga yang disepakati di pasar kolektor, bukan harga resmi dari BI. Nilai ini sangat bergantung pada kondisi fisik uang, kelangkaan, dan minat pembeli.
Cara dan Ketentuan Penukaran Resmi di Bank Indonesia
Uang yang dapat ditukar hanyalah uang yang dicabut dari peredaran namun masih dalam jangka waktu penukaran resmi yang ditetapkan BI.
Nilai penukaran adalah nilai nominal tercetak pada uang itu sendiri, bukan nilai koleksi.
Penukaran dapat dilakukan di kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang lama
- Bank Indonesia tidak memberikan harga kolektor untuk uang kuno.
- BI hanya menyediakan layanan penukaran resmi sesuai nilai nominal selama uang masih dalam masa penukaran.
- Jika uang kuno sudah melewati periode penukaran, nilainya tidak dapat ditukar di BI dan tidak memiliki nilai resmi lagi, meski mungkin masih memiliki nilai jual di pasar kolektor.
