Daftar OTT KPK Bertambah, Bupati Pekalongan Diamankan

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam OTT ketujuh sepanjang tahun 2026 tersebut, tim KPK menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan dilakukan dalam kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Fadia Arafiq saat ini tengah dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan enam OTT lain sejak awal tahun 2026.
OTT pertama digelar pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua berlangsung pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait dugaan importasi barang KW atau tiruan.
Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
OTT ketujuh yang diumumkan pada 3 Maret 2026 ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang awal tahun 2026.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
