Deadline Lapor SPT Tahunan Pribadi Resmi Diperpanjang, Ini Batas Terbarunya

PASUNDANEKSPRES.ID - Deadline lapor SPT Tahunan pribadi yang semula jatuh pada akhir Maret kini resmi bergeser. Perubahan ini menjadi kabar yang cukup melegakan, terutama di tengah periode libur panjang Hari Raya Idul Fitri yang kerap membuat ritme administrasi melambat.
Kementerian Keuangan memastikan adanya tambahan waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan laporan pajak tahunan. Kebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan kondisi lapangan serta potensi keterlambatan akibat cuti bersama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan hingga akhir April 2026.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir. Ia juga menyinggung bahwa informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
"Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada Akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong?"ujar Purbaya.
Deadline lapor SPT Tahunan pribadi sebelumnya memang menjadi sorotan karena berdekatan dengan momentum Lebaran. Situasi ini dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan, mengingat mobilitas masyarakat meningkat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sempat mengungkapkan bahwa opsi perpanjangan sudah masuk dalam pembahasan internal. Evaluasi dilakukan dengan melihat tren pelaporan menjelang hari raya.
“Kita lihat seminggu sebelum lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is, ya, batas WP OP,” ujar Bimo di Menara Dhanapala, Jakarta Pusat pada (10/3/2026), dikutip dari CNBC.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan tidak diambil secara terburu-buru, melainkan melalui pemantauan data pelaporan secara bertahap.
Usulan perpanjangan juga harus melalui persetujuan Menteri Keuangan sebelum ditetapkan. Deadline lapor SPT Tahunan pribadi yang diperpanjang ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mencoba menyesuaikan kebijakan fiskal.
Libur panjang yang beririsan dengan kewajiban administrasi memang membutuhkan fleksibilitas agar tidak menimbulkan beban tambahan.
(pm)
