Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dedy Chandra, Terjebak dalam Labirin Hukum Ulasan Apartemen

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|10:59 WIB
Bagikan:
Dedy Chandra, Terjebak dalam Labirin Hukum Ulasan Apartemen
Dedy Chandra, Terjebak dalam Labirin Hukum Ulasan Apartemen(foto klarifikasi kuasa hukum Dedy Chandra)

PASUNDAN EKSPRES - Om Polos Banget atau Dedy Chandra kini terperangkap dalam masalah hukum menyusul unggahan keluhan dan ulasan apartemennya di Tokyo Riverside PIK 2.

Melalui serangkaian video singkat di akun TikTok pribadinya @ompolosbanget1, Dedy Chandra mengekspresikan kekhawatiran tentang kestabilan bangunan apartemen tersebut.

Salah satu videonya yang menjadi viral mengingatkan bahwa pemasangan AC luar dapat mengakibatkan runtuhnya bangunan, sambil menyandingkan rumah tersebut dengan "rumah Barbie".

Dampaknya tak terelakkan; video tersebut diyakini telah memengaruhi penjualan unit apartemen, dengan sejumlah pembeli membatalkan transaksi setelah menonton ulasan dari Dedy Chandra.

Tindakan tersebut direspons oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), pengembang Tokyo Riverside PIK 2, yang melaporkan Dedy Chandra ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

Pihak kepolisian menyita satu ponsel dan beberapa dokumen elektronik sebagai bukti dalam kasus ini.

Perkembangan kasus terus berlanjut. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong. Namun, vonis tersebut kemudian diubah menjadi Pasal 27 tentang ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan akhirnya dijatuhkan vonis 2 tahun.

Kuasa hukum Dedy Chandra, Victor, mengungkapkan, "Awalnya dijerat Pasal 28 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun 6 bulan, namun hakim kemudian mengubahnya menjadi Pasal 27 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan akhirnya dijatuhkan vonis 2 tahun."

Berita Terbaru

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang5 menit lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional25 menit lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline29 menit lalu
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional42 menit lalu
ADVERTISEMENT
Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Subang46 menit lalu
Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Subang50 menit lalu
Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang1 jam lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional1 jam lalu
Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Headline1 jam lalu
Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Purwakarta1 jam lalu