Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dedy Chandra, Terjebak dalam Labirin Hukum Ulasan Apartemen

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|10:59 WIB
Bagikan:
Dedy Chandra, Terjebak dalam Labirin Hukum Ulasan Apartemen
Dedy Chandra, Terjebak dalam Labirin Hukum Ulasan Apartemen(foto klarifikasi kuasa hukum Dedy Chandra)

PASUNDAN EKSPRES - Om Polos Banget atau Dedy Chandra kini terperangkap dalam masalah hukum menyusul unggahan keluhan dan ulasan apartemennya di Tokyo Riverside PIK 2.

Melalui serangkaian video singkat di akun TikTok pribadinya @ompolosbanget1, Dedy Chandra mengekspresikan kekhawatiran tentang kestabilan bangunan apartemen tersebut.

Salah satu videonya yang menjadi viral mengingatkan bahwa pemasangan AC luar dapat mengakibatkan runtuhnya bangunan, sambil menyandingkan rumah tersebut dengan "rumah Barbie".

Dampaknya tak terelakkan; video tersebut diyakini telah memengaruhi penjualan unit apartemen, dengan sejumlah pembeli membatalkan transaksi setelah menonton ulasan dari Dedy Chandra.

Tindakan tersebut direspons oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), pengembang Tokyo Riverside PIK 2, yang melaporkan Dedy Chandra ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

Pihak kepolisian menyita satu ponsel dan beberapa dokumen elektronik sebagai bukti dalam kasus ini.

Perkembangan kasus terus berlanjut. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong. Namun, vonis tersebut kemudian diubah menjadi Pasal 27 tentang ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan akhirnya dijatuhkan vonis 2 tahun.

Kuasa hukum Dedy Chandra, Victor, mengungkapkan, "Awalnya dijerat Pasal 28 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun 6 bulan, namun hakim kemudian mengubahnya menjadi Pasal 27 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan akhirnya dijatuhkan vonis 2 tahun."

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga3 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang3 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta3 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang4 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional5 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang6 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional6 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional6 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline6 jam lalu