Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Narkoba

PASUNDAN EKSPRES.ID - AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Direktorat IV Bareskrim Polri, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan penundaan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan kode etik profesi.
"Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri," ujar Irjen Johnny dalam keterangan pers di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026), seperti disiarkan KompasTV.
Tim gabungan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah dibentuk untuk mengusut tuntas kasus ini.
Penyelidikan mencakup semua upaya pencegahan serta penegakan hukum yang telah dilakukan.
Polri menegaskan tindakan ini sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, sesuai arahan Presiden dalam visi Indonesia Emas.
Irjen Johnny menambahkan bahwa sidang kode etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan pada Kamis (19/2/2026).
Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik secara hukum pidana maupun kode etik profesi.
"Kami terus melakukan perang berkelanjutan melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia," tegasnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku narkoba dalam kasus ini mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar (kategori 6), serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 200 juta (kategori 4).
Saksi-saksi yang diperiksa termasuk MR dan DN.
Polri mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah masing-masing.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira tinggi Polri aktif sebelumnya, menambah tekanan pada upaya pembersihan internal institusi dari keterlibatan narkotika.
Penyidikan masih berlangsung secara intensif. Polri menjamin proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan, tanpa pandang bulu.
