Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Fakta di Balik Isu Perampasan Tanah oleh Negara Jika Belum Bersertifikat Elektronik

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|10:57 WIB
Bagikan:
Fakta di Balik Isu Perampasan Tanah oleh Negara Jika Belum Bersertifikat Elektronik
Ilustrasi Sertifikat Tanah

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengampanyekan program sertifikat tanah elektronik. 

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen serta meminimalkan risiko pemalsuan sertifikat tanah.

Namun, belakangan ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik akan dirampas oleh negara. Benarkah demikian?

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN

Melalui akun Instagram resminya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, memastikan bahwa pemerintah tidak akan merampas tanah milik masyarakat hanya karena belum bersertifikat elektronik.

“Faktanya tidak benar. Jika negara membutuhkan tanah, akan dilakukan proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan masyarakat yang terdampak pasti akan mendapatkan ganti untung,” ujar Harison.

Ia juga menegaskan bahwa negara hanya dapat mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebaliknya, pemerintah justru berupaya melindungi aset tanah masyarakat dengan mendorong penggunaan sertifikat elektronik sebagai bagian dari inovasi layanan pertanahan.

Cara Mengurus Alih Media Sertifikat Tanah

Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik, dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi tanah yang bersangkutan.

Untuk layanan penggantian sertifikat karena alasan blanko lama, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Dengan adanya inovasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan layanan pertanahan yang lebih aman, transparan, dan efisien bagi masyarakat.

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga7 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang7 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta8 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang8 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional9 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang10 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional10 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional11 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline11 jam lalu