Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gaji ke-13 ASN Dipotong 25%? Purbaya Buka Suara!

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|11:10 WIB
Bagikan:
Gaji ke-13 ASN Dipotong 25%? Purbaya Buka Suara!
Gaji ke-13 ASN Dipotong 25%? Purbaya Buka Suara!

PASUNDANEKSPRES.ID - Isu pemotongan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 25 persen tengah menjadi perbincangan publik di tengah tekanan ekonomi global.

Kabar tersebut mencuat seiring rencana pemerintah melakukan efisiensi anggaran akibat ketidakpastian global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga energi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah memang sedang mengkaji kemungkinan efisiensi pada komponen gaji ke-13 ASN.

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait skema tersebut.

“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta.

Meski demikian, Purbaya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kabar pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen yang beredar luas.

“Saya enggak tahu itu,” tegasnya saat menanggapi isu tersebut.

Langkah efisiensi anggaran ini dilakukan pemerintah sebagai respons terhadap kondisi global yang tidak menentu.

Lonjakan harga minyak dunia dinilai berdampak signifikan terhadap beban subsidi energi, sehingga mendorong penyesuaian berbagai kebijakan fiskal.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Pembayaran dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun besaran gaji ke-13 akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, yang meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Hingga kini, publik masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kemungkinan perubahan skema atau besaran gaji ke-13 tersebut.

Berita Terbaru

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang10 menit lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta30 menit lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle50 menit lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang50 menit lalu
ADVERTISEMENT
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional1 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang2 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional3 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional3 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline3 jam lalu
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional3 jam lalu