Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

HOAX Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Negara Hadir untuk Melindungi Masyarakat

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:02 WIB
Bagikan:
HOAX Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Negara Hadir untuk Melindungi Masyarakat
Isu ini menyebar di tengah masyarakat seiring dengan kabar bahwa dokumen lama seperti girik, verponding, dan letter C tidak lagi berlaku.

Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebutkan bahwa tanah yang belum bersertipikat akan diambil alih oleh negara mulai tahun 2026.

Isu ini menyebar di tengah masyarakat seiring dengan kabar bahwa dokumen lama seperti girik, verponding, dan letter C tidak lagi berlaku.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Pernyataan bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara adalah tidak benar,” kata Asnaedi saat memberikan keterangan resmi di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/06/2025).

Ia menjelaskan bahwa sejak lama, dokumen seperti girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya tidak menjadi bukti sah kepemilikan tanah.

Namun, dokumen tersebut tetap dapat dijadikan petunjuk awal untuk proses pengakuan, penegasan, atau konversi hak tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Negara tidak pernah merampas tanah milik masyarakat, termasuk tanah yang masih menggunakan girik atau dokumen lama lainnya. Selama tanah itu masih dikuasai dan dimanfaatkan, hak atas tanah tersebut tetap diakui,” ujar Asnaedi.

Sebagai acuan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, menyebutkan bahwa tanah bekas milik adat yang masih dikuasai perorangan wajib didaftarkan dalam waktu lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada tahun 2026.

Dirjen PHPT mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya guna memperoleh sertipikat resmi yang diakui secara hukum.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu. Justru ini menjadi kesempatan untuk segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat, bukan mengambil alih,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan proses pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal informasi Kementerian ATR/BPN, seperti situs resmi www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, dan layanan pengaduan publik melalui Hotline di nomor 0811-1068-0000.

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga3 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang3 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta4 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang4 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional5 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang6 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional6 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional7 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline7 jam lalu