Indonesia Darurat Gula, MUI Desak Pemerintah Terapkan Label Peringatan dan Pajak untuk Tekan Diabetes dan Penyakit Jantung

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menekan laju penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia, khususnya diabetes melitus (DM) dan penyakit jantung.
Kedua penyakit tersebut dinilai telah mencapai tingkat darurat nasional.
Usulan Kebijakan dari MUI
MUI menekankan pentingnya penerapan label peringatan pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula tinggi.
Label tersebut diusulkan menggunakan kode warna merah, kuning, dan hijau agar konsumen lebih mudah mengenali tingkat risiko kesehatan dari suatu produk.
Selain label, MUI juga mendorong pemerintah memberlakukan pajak tinggi untuk makanan dan minuman bergula.
Tujuannya agar produk tersebut menjadi lebih mahal sehingga dapat menurunkan minat beli masyarakat.
Pendapatan dari pajak itu, menurut MUI, sebaiknya dialokasikan kembali untuk pembiayaan kesehatan.
Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI, Dr. dr. Bayu Wahyudi, menyebut kondisi PTM di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Diabetes dan penyakit jantung kini menjadi penyumbang utama beban kesehatan masyarakat.
Data menunjukkan prevalensi diabetes terus meningkat signifikan, termasuk pada usia muda.
Hal ini menimbulkan beban besar bagi BPJS Kesehatan, dengan pembiayaan penyakit jantung mencapai Rp11–12 triliun per tahun.
Sementara itu, perawatan diabetes—termasuk cuci darah—masuk dalam lima besar biaya terbesar BPJS.
“Situasi ini bisa disebut sebagai darurat gula dan darurat jantung,” tegas Bayu.
Meski desakan kuat telah disampaikan, pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh untuk menyelaraskan kebijakan terkait kesehatan dan dampak ekonomi.
MUI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, akademisi, dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang lebih sehat serta mampu menekan tingginya angka PTM di Indonesia.
