Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kericuhan Massa Saat Antar Jenazah Lukas Enembe Ke Jayapura

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|13:58 WIB
Bagikan:
Kericuhan Massa Saat Antar Jenazah Lukas Enembe Ke Jayapura
Kericuhan yang diakibatkan oleh massa saat iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang akan dimakamkan di Jayapura, Papua pada Kamis (28/12) hari ini. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kericuhan yang diakibatkan oleh massa saat iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang akan dimakamkan di Jayapura, Papua pada Kamis (28/12) hari ini. 

Dalam video yang kami dapatkan, sejumlah warga yang berlarian hingga mobil hangus terbakar. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun yang sedang berlari sambil dikawal setelah insiden tersebut. 

Ridwan yang menggunakan kemeja putih tersebut juga dilaporkan mendapatkan luka pada bagian kepala akibat kericuhan tersebut. 

Kabar terlukanya Pj Gubernur juga dibenarkan oleh pihak dari kepolisian. 

"Iya benar ada yang memprovokasi sehingga anarkis," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo

Menkipun begitu Beny belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kondisi dari Pj Gubernur Papua hingga kronologi kejadian tersebut. 

Wakil ketua DPR RI asal Papua Yunus Wonda menyatakan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas enembe akan dilaksanakan pada hari ini. 

"Pemakaman Lukas Enembe itu harus dilaksanakan sore hari, budaya kita tidak ada pemakaman dilaksanakan malam hari," kata Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda mengutip Antara.

Jenazah lukas akan dibawa ke STAKIN untuk emndapatkan penghormatan terakhir dari mahasisiwa dan masyarakat Papua. 

Setelah itu, jenazah akan dibawa ke tempat pemakaman yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. 

"Jadi bapak (Lukas Enembe) di dalam mobil jenazah dan adik-adik mahasiswa jalan di depan, tetapi harus menjaga keamanan supaya tetap kondusif," ujarnya.

Lukas Enembe telah diputuskan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar. Pada bulan November sebelumnya, Lukas dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan dilarang berpartisipasi dalam aktivitas politik selama 5 tahun.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga3 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang3 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta3 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang4 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional5 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang6 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional6 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional6 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline6 jam lalu