Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ketahui Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Catat Jadwalnya!

I
Inessia Nabila MEditor: Yusup Suparman
|17:57 WIB
Bagikan:
Ketahui Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Catat Jadwalnya!
Simak selengkapnya aturan, larangan dan jadwal masa tenang Pemilu 2024. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, simak selengkapnya aturan, larangan dan jadwal masa tenang Pemilu 2024.

Masa kampanye peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Para peserta Pemilu 2024 seperti calon presiden-wakil presiden, caleg (calon legislatif), calon DPD, dan lain-lain tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye setelah tanggal 10 Februari 2024.

Hal ini disebabkan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang yang dimulai pada 11 hingga 13 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

Masa tenang merupakan tahapan terakhir sebelum melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yaitu masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Oleh karena itu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung selama masa tenang Pemilu 2024.

Adapun alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu di tempat umum atau di media sosial harus diturunkan.

KPU juga menjelaskan sejumlah larangan-larangan selama masa tenang Pemilu 2024 untuk peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu

a. pertemuan terbatas

b. pertemuan tatap muka

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. pemasangan alat peraga di tempat umum

e. media sosial

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. rapat umum

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain larangan bagi peserta pemilu, media massa cetak, media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye selama masa tenang Pemilu 2024.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, peserta pemilu akan diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 48 juta.

Setelah melaksanakan masa tenang, pada hari Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan memberikan hak suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD di tempat pemungutan suara (TPS). (inm)

Berita Terbaru

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional54 menit lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Nasional1 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Subang2 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Lifestyle5 jam lalu
BNPB Klarifikasi Data 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian

BNPB Klarifikasi Data 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian

Nasional6 jam lalu
Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Lifestyle7 jam lalu
Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga18 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang19 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta19 jam lalu