Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kisruh AS terhadap Kewenangan Elon Musk sebagai Pemimpin DOGE

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|14:44 WIB
Bagikan:
Kisruh AS terhadap Kewenangan Elon Musk sebagai Pemimpin DOGE
Kisruh AS terhadap Kewenangan Elon Musk sebagai Pemimpin DOGE (Image From: USA Today)

PASUNDAN EKSPRES - Kisruh Amerika Serikat terhadap kewenangan Elon Musk. Seorang hakim federal diketahui menolak pelarangan lembaga Departemen Efisensi Pemerintah (Department of Government Efficiency/DOGE) dari mengakses basis data pemerintah atau kebijakan mengenai pemecatan pekerja federal.

Meskipun demikian, keputusan tersebut terdapat sebuah kekhawatiran atas kewenangan Elon Musk yang tampaknya tidak terkendali dalam menjalankan tugasnya sebagai deputi utama Presiden. 

Kisruh Amerika Serikat terhadap Kewenangan Elon Musk

Hakim Distrik AS yang berbasis di Washington, Tanya Chutkan, menolak permohonan dari lebih dari selusin negara bagian untuk mengeluarkan perintah yudisial yang melarang DOGE mengakses sistem komputer di tujuh lembaga federal atau melakukan pemecatan pegawai pemerintah selama proses hukum berlangsung.

Elon Musk merupakan pemimpin DOGE dan bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana Presiden Donald Trump dalam merombak serta memperkecil ukuran birokrasi pemerintahan federal.

Namun, keputusan Hakim Tanya Chutkan menyoroti kekhawatiran bahwa Musk memiliki kewenangan yang terlalu besar, padahal ia bukan pejabat yang dipilih melalui pemilu dan DOGE sendiri bukan lembaga resmi yang dibentuk oleh Kongres atau diawasi oleh legislatif.

Meskipun negara-negara bagian yang menggugat DOGE memiliki alasan yang sah untuk mempertanyakan kewenangan Musk, hakim memutuskan bahwa mereka belum memberikan bukti yang cukup kuat untuk memperoleh perintah pengadilan darurat yang membatasi tindakan DOGE.

Latar Belakang Gugatan dan Peran DOGE dalam Pemerintahan

Gugatan hukum yang diajukan oleh negara-negara bagian bertujuan untuk menghentikan DOGE dari mengakses sistem informasi serta melakukan pemecatan terhadap pegawai federal di berbagai departemen, termasuk Departemen Tenaga Kerja, Pendidikan, Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Energi, Transportasi, dan Perdagangan, serta di Kantor Manajemen Personalia AS (Office of Personnel Management/OPM).

Hakim Chutkan menyatakan bahwa meskipun ia mungkin memutuskan untuk mendukung negara-negara bagian di masa depan, permintaan mereka untuk perintah pengadilan darurat saat ini bersifat spekulatif.

Hingga kini, Gedung Putih belum memberikan komentar resmi mengenai keputusan pengadilan ini.

Namun, Jaksa Agung Arizona, Kris Mayes, yang menjadi salah satu pemohon gugatan, menyatakan bahwa kantornya akan terus berjuang di pengadilan untuk melindungi hak-hak warga Arizona dari tindakan eksekutif yang dianggap melampaui kewenangannya.

Sebagai informasi, sejak Donald Trump kembali menjabat sebagai presiden bulan lalu, DOGE telah aktif dalam berbagai lembaga federal untuk membubarkan program-program yang dianggap sebagai pemborosan anggaran.

Elon Musk, yang ditunjuk untuk memimpin departemen ini, telah melaksanakan langkah-langkah drastis dalam melakukan reformasi pemerintahan.

Selain kasus yang ditangani oleh Chutkan, sekitar 20 gugatan hukum lainnya telah diajukan di berbagai pengadilan federal untuk menantang kewenangan Musk dan DOGE.

Beberapa keputusan sementara telah dikeluarkan, tetapi masih ada banyak perkara yang belum diputuskan.

(ipa)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga7 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang7 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta7 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang8 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional9 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang10 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional10 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional10 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline10 jam lalu