Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|18:15 WIB
Bagikan:
KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. (Foto: Dok Detikcom)

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK menemukan bukti awal dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidikan perkara kuota haji saat ini telah naik ke tahap penetapan tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026), seperti dikutip dari Detikcom.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya, benar,” kata Asep singkat saat dimintai konfirmasi.

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan upaya diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota awalnya ditujukan untuk menekan masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum tambahan kuota diberikan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut justru dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai pembagian ini berdampak langsung pada jemaah reguler yang telah menunggu belasan tahun.

KPK mengungkapkan bahwa sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun gagal berangkat akibat kebijakan tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK juga menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar.

Berita Terbaru

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle33 menit lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle1 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional1 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle1 jam lalu
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional1 jam lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline2 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang2 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional2 jam lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline2 jam lalu