KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK menemukan bukti awal dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidikan perkara kuota haji saat ini telah naik ke tahap penetapan tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026), seperti dikutip dari Detikcom.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya, benar,” kata Asep singkat saat dimintai konfirmasi.
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan upaya diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota awalnya ditujukan untuk menekan masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum tambahan kuota diberikan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut justru dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menilai pembagian ini berdampak langsung pada jemaah reguler yang telah menunggu belasan tahun.
KPK mengungkapkan bahwa sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun gagal berangkat akibat kebijakan tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK juga menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar.
