KPK Sambut Positif UU BUMN Baru, Tegaskan Kewenangan Penindakan Korupsi

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru.
Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum serta keleluasaan bagi lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan BUMN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghapusan klausul yang sebelumnya menyebut direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan sebagai penyelenggara negara, menjadi langkah penting untuk memperjelas kewenangan KPK.
“Undang-undang ini menegaskan kembali ruang gerak dan kepastian hukum bagi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan,” kata Budi, Sabtu (4/10/2025).
Budi juga mengingatkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas,” tegasnya.
DPR Sahkan Perubahan UU BUMN
DPR RI sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
RUU ini sekaligus menetapkan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU tersebut.
“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara serentak.
Poin-Poin Penting dalam UU BUMN Baru
Beberapa poin pengaturan yang tertuang dalam UU BUMN terbaru antara lain:
-
Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
-
Penegasan kepemilikan saham seri A dikuasai negara sebesar 1 persen oleh BP BUMN.
-
Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional.
-
Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN.
-
Penegasan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara.
-
Penempatan komisaris holding investasi dan operasional dari kalangan profesional.
-
Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
-
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
-
Penegasan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
-
Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga.
-
Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
-
Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Dengan pengesahan regulasi ini, diharapkan pengelolaan BUMN menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pemberantasan korupsi secara lebih tegas. (Disway/idr)
