MA Gelar Konferensi Pers soal Suket Ijazah Gibran, Usai Kasasi Dikabulkan Seluruhnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi yang membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MA Gelar Konferensi Pers soal Suket Ijazah Gibran, Usai Kasasi Dikabulkan Seluruhnya
Konferensi pers tersebut akan disampaikan oleh Juru Bicara MA menyusul terbitnya Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).
Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, membenarkan agenda tersebut. Ia menyebut konferensi pers digelar untuk menjelaskan putusan yang belakangan menjadi perhatian publik.
"Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026," kata Devi, dikutip Kompas.com, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan informasi pada laman resmi kepaniteraan MA, permohonan kasasi yang diajukan penggugat dikabulkan seluruhnya. Majelis hakim memutuskan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Amar putusan berbunyi, "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya."
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Prof Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiharto dan Michael Renaldy Zein.
MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Sah
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan seluruh gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Selain membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Seluruh biaya perkara turut dibebankan kepada pihak tergugat.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran. Pasalnya, keabsahan surat keterangan penyetaraan tersebut sebelumnya menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk menjelaskan pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden.
Perjalanan Gugatan Subhan hingga Menang di Tingkat Kasasi
Sengketa hukum ini bermula dari gugatan yang diajukan Subhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kemendikdasmen.
Berdasarkan data perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, Subhan mendaftarkan gugatan pada 19 Februari 2026.
Namun, perjuangannya sempat menemui hambatan. Pada 21 Mei 2026, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Subhan kemudian mengajukan banding pada 29 Mei 2026 dan menyerahkan memori banding pada 2 Juni 2026.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT tetap menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Tidak berhenti pada dua putusan yang tidak menguntungkannya, Subhan kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi tersebut resmi dikirimkan pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
Hasilnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta.
Dengan demikian, perkara yang sebelumnya dimenangkan pihak tergugat di dua tingkat peradilan berbalik setelah MA mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.
Putusan MK Sebelumnya Tidak Membatalkan Status Gibran sebagai Wapres
Sebelum MA mengeluarkan putusan kasasi, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga sempat menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
MK beralasan, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut persoalan tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.
Konferensi Pers MA Dinantikan Publik
Dengan terbitnya putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, perhatian publik kini tertuju pada penjelasan resmi Mahkamah Agung.
Konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pertimbangan hukum majelis hakim, konsekuensi putusan, serta pelaksanaan amar yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan harus ditarik untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut juga membuka babak baru perdebatan hukum dan politik mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran, terutama terkait hubungan antara putusan pengadilan tata usaha negara, pemenuhan persyaratan jabatan publik, dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
(ipa)
