MK Tegaskan Karya Jurnalistik Dilindungi, Pidana Bukan Instrumen Utama

PASUNDANEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak diberikan pemaknaan konstitusional yang jelas.
Dalam amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1), Suhartoyo menegaskan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan Pasal 8 UU Pers yang menyebutkan wartawan memperoleh perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, perlindungan hukum dalam Pasal 8 tidak boleh ditafsirkan secara sempit hanya sebagai perlindungan administratif atau insidental.
Pasal tersebut harus dipahami sebagai pengakuan bahwa karya jurnalistik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan berpendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Ia menambahkan, pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan seharusnya melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan, dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai subjek hukum yang mudah dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi.
“Oleh karena itu, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), serta tindakan kekerasan atau intimidasi, baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya,” jelas Guntur.
Ia juga menegaskan bahwa sepanjang pemberitaan merupakan hasil karya jurnalistik yang sah dan sesuai ketentuan UU Pers, maka rezim hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional setelah mekanisme dalam UU Pers tidak dijalankan atau terbukti tidak efektif.
Guntur menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak mengatur secara tegas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam UU Pers.
“Oleh sebab itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan yang memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers, termasuk dalam hal laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” ujarnya.
Dengan demikian, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.
