Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup di Jakarta

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|15:11 WIB
Bagikan:
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup di Jakarta
Upaya pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta menuai sorotan dari MUI terkait metode yang digunakan. (screenshot: CNN)

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan cara dikubur hidup-hidup.

Kebijakan ini menjadi perbincangan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan dalam Islam. Mengutip Tribun, Selasa (21/4/2026), MUI menilai metode tersebut perlu dikaji ulang dari sisi etika dan syariat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap metode tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik pembasmian ikan sapu-sapu, cara yang digunakan tidak boleh menimbulkan penderitaan berlebihan bagi hewan.

Prinsip Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Pembasmian Ikan Sapu-Sapu

Dalam penjelasannya, Kiai Miftah menyoroti prinsip rahmatan lil ‘alamin, yaitu ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup.

Ia menyebut bahwa metode mengubur ikan dalam kondisi masih hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian.

Praktik pembasmian ikan sapu-sapu seperti ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam hadis Nabi, yang menekankan bahwa bahkan saat membunuh hewan, manusia tetap wajib melakukannya dengan cara yang baik dan tidak menyiksa.

Etika Kesejahteraan Hewan Jadi Sorotan

Selain aspek keagamaan, MUI juga menilai metode tersebut bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan secara umum.

Dalam etika ini, setiap tindakan terhadap hewan harus meminimalkan rasa sakit dan penderitaan.

Penguburan hidup-hidup dalam praktik pembasmian ikan sapu-sapu dianggap tidak manusiawi karena berpotensi menyebabkan penderitaan berkepanjangan.

Oleh sebab itu, MUI menekankan pentingnya penggunaan metode yang lebih cepat dan minim rasa sakit.

Tujuan Lingkungan Tetap Dianggap Maslahah

Meski mengkritik metode yang digunakan, MUI tetap menilai bahwa kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik.

Upaya ini dinilai mengandung unsur maslahah, yaitu kepentingan umum dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan perlindungan lingkungan.

Ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak habitat dan mengganggu populasi ikan lokal.

Oleh karena itu, langkah pembasmian ikan sapu-sapu tetap dianggap perlu, selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan ajaran Islam.

Penegasan MUI: Metode Harus Lebih Humanis

MUI tidak menolak kebijakan pengendalian tersebut, tetapi menekankan bahwa metode pelaksanaannya harus diperbaiki.

Dalam konteks pembasmian ikan sapu-sapu, pendekatan yang lebih etis, cepat, dan tidak menyiksa harus menjadi prioritas.

Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan hewan dapat tetap terjaga tanpa melanggar nilai-nilai agama maupun kemanusiaan.

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga11 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang12 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang12 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang13 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional14 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional15 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle15 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta15 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat16 jam lalu