Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembuatan Akta Gratis dari Pemerintah? Simak Program PTSL 2026, Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah!

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|12:19 WIB
Bagikan:
Pembuatan Akta Gratis dari Pemerintah? Simak Program PTSL 2026, Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah!
Pembuatan Akta Gratis dari Pemerintah? Simak Program PTSL 2026, Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah!

PASUNDAN EKSPRES.ID - Informasi mengenai pembuatan akta gratis dari pemerintah kembali menjadi perhatian setelah beredarnya unggahan mengenai program pengurusan sertifikat tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik tanah yang ingin memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit.

Dalam unggahan akun Instagram detikProperti yang menjadi sumber awal pemberitaan ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) disebut kembali menggalakkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program tersebut ditujukan untuk membantu pendaftaran tanah pertama kali hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melalui pelayanan kantor pertanahan, perkembangan layanan digital juga memberikan kemudahan dalam mengakses informasi pertanahan. Salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

Namun, ada hal penting yang perlu diketahui. PTSL bukan berarti seluruh proses pembuatan akta tanah, balik nama, maupun kewajiban pajak menjadi gratis.

Pemerintah memiliki ketentuan tersendiri mengenai komponen pembiayaan yang ditanggung negara dan biaya persiapan yang masih menjadi tanggungan pemohon.

Berdasarkan informasi resmi Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 April 2026, biaya persiapan PTSL ditetapkan berdasarkan kategori wilayah, mulai Rp150.000 hingga Rp450.000. Untuk wilayah Jawa dan Bali, termasuk Jawa Barat, standar biaya persiapannya sebesar Rp150.000.

1. Apa Itu Program PTSL yang Ditawarkan Pemerintah?

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan program pemerintah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN sejak 2017.

Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh sehingga bidang tanah yang belum memiliki sertifikat bisa memperoleh kepastian hukum.

Melalui program tersebut, proses pendaftaran dilakukan secara sistematis dengan melibatkan Kantor Pertanahan dan pemerintah desa atau kelurahan di wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan.

Dalam keterangannya pada 16 April 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia telah terdaftar hingga April 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan mengenai ketentuan biaya persiapan program tersebut.

"Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000," jelas Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (15/04/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa program PTSL tidak sepenuhnya menghapus seluruh biaya yang mungkin muncul selama proses pengurusan sertifikat tanah.

Adapun dasar pengaturan pembiayaan persiapan PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ketentuan tersebut mencakup pembiayaan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, hingga operasional petugas desa atau kelurahan. 

2. Daftar Biaya Persiapan PTSL 2026 di Berbagai Wilayah

Bagi pemilik tanah yang ingin mengikuti program PTSL, mengetahui besaran biaya persiapan menjadi hal penting sebelum mengajukan pendaftaran.

Mengacu pada penjelasan resmi Kementerian ATR/BPN, berikut rincian biaya berdasarkan kategori wilayah:

- Kategori I: Rp450.000, meliputi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

- Kategori II: Rp350.000, meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.

- Kategori III: Rp250.000, meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.

- Kategori IV: Rp200.000, meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan.

- Kategori V: Rp150.000, meliputi wilayah Jawa dan Bali.

Dengan demikian, pemilik tanah yang mengikuti PTSL di wilayah Jawa Barat masuk kategori V dengan standar biaya persiapan sebesar Rp150.000.

Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, turut memberikan penegasan mengenai kemungkinan adanya pungutan di luar ketentuan.

"Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," terang Shamy Ardian.

3. Syarat Dokumen untuk Mengikuti Program PTSL

Sebelum mengikuti program pendaftaran tanah, pemilik bidang tanah perlu mempersiapkan sejumlah dokumen untuk membantu proses pemeriksaan administrasi dan pembuktian kepemilikan.

Mengacu pada petunjuk teknis PTSL yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN, sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses pendataan antara lain:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen identitas pendukung.

- Bukti kepemilikan atau alas hak tanah.

- Surat keterangan atau dokumen riwayat tanah apabila diperlukan.

- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

- Formulir pendaftaran tanah.

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah apabila dipersyaratkan.

- Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi tanah.

Dokumen tersebut digunakan untuk membantu petugas melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis. Data fisik berkaitan dengan letak, luas, serta batas bidang tanah, sedangkan data yuridis berhubungan dengan dasar kepemilikan atau penguasaan tanah.

Dalam petunjuk teknis PTSL, ATR/BPN juga mengatur pengumpulan bukti kepemilikan melalui dokumen tertulis, keterangan saksi, maupun pernyataan pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Karena itu, pemilik tanah perlu memastikan dokumen yang diserahkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Apabila terdapat perbedaan data atau persoalan kepemilikan, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses pendaftaran dilanjutkan. 

4. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Proses pengurusan sertifikat melalui PTSL dilakukan berdasarkan lokasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan program.

Berikut tahapan yang perlu diketahui:

1\. Memastikan wilayah masuk program PTSL

Pemilik tanah perlu memastikan desa atau kelurahan tempat bidang tanah berada masuk dalam lokasi pelaksanaan PTSL tahun berjalan. Informasi dapat ditanyakan kepada pemerintah desa, kelurahan, atau Kantor Pertanahan kabupaten/kota.

2\. Mempersiapkan dokumen kepemilikan

Siapkan KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan petugas.

3\. Mengajukan pendaftaran

Pendaftaran dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan panitia PTSL di wilayah setempat. Pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas desa atau kelurahan untuk mengetahui jadwal pendataan.

4\. Mengikuti pengukuran bidang tanah

Petugas akan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas, letak, dan batas tanah. Pemilik tanah perlu memastikan batas bidang telah diketahui dan disepakati dengan pihak yang berbatasan.

5\. Pemeriksaan data kepemilikan

Data fisik dan yuridis akan diperiksa untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi bidang tanah yang didaftarkan.

6\. Penerbitan sertifikat

Apabila seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan dan tidak terdapat persoalan yang menghambat, proses dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan.

Perlu diketahui, jadwal, persyaratan teknis, dan mekanisme pelaksanaan dapat berbeda berdasarkan lokasi serta kebijakan Kantor Pertanahan setempat.

 5. Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Informasi Pertanahan Lebih Mudah Lewat HP

Selain program PTSL, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk mengakses informasi pertanahan, memeriksa perkembangan berkas, serta memanfaatkan sejumlah fitur yang tersedia tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.

Dalam informasi resmi yang diterbitkan pada 8 Maret 2025, Kementerian ATR/BPN menjelaskan sejumlah fitur Sentuh Tanahku, di antaranya:

- Cari Bidang: membantu menemukan informasi lokasi bidang tanah.

- Swaplotting: membantu memeriksa dan mencocokkan batas bidang tanah berdasarkan data resmi yang tersedia.

- Antrian Online: memungkinkan pengguna memantau antrean layanan pertanahan.

- Cari Berkas: membantu melacak status berkas pertanahan.

- Info Layanan: menyediakan informasi mengenai layanan pertanahan.

- Aktaku: membantu melihat daftar akta yang terhubung dengan sertifikat tanah.

- Sertipikatku: menyediakan informasi sertifikat yang dimiliki dan sertifikat yang sedang diproses.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa fitur Swaplotting dapat membantu memberikan gambaran visual mengenai batas bidang tanah.

Fitur tersebut berguna untuk mengantisipasi perbedaan data batas tanah yang berpotensi menimbulkan persoalan kepemilikan maupun sengketa lahan.

Kendati demikian, aplikasi Sentuh Tanahku bukan layanan yang otomatis menerbitkan akta atau sertifikat gratis. Pengguna tetap perlu mengikuti prosedur resmi sesuai jenis layanan yang diajukan.

6. Benarkah Seluruh Pengurusan Akta dan Sertifikat Tanah Gratis?

Pertanyaan mengenai pembuatan akta gratis perlu diperhatikan karena terdapat perbedaan antara program pendaftaran tanah pertama kali dengan pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang memberikan kemudahan dalam proses penerbitan sertifikat sesuai ketentuan. Sementara itu, pembuatan akta, kewajiban pajak, dan proses peralihan hak memiliki ketentuan biaya tersendiri.

Bahkan, Kementerian ATR/BPN pernah memberikan penjelasan mengenai informasi keliru seputar pembebasan kewajiban pertanahan.

Dalam keterangan resmi pada 9 Maret 2026, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan, "Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat."

Shamy juga menegaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya percepatan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat agar pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap informasi yang menjanjikan penghapusan seluruh biaya pengurusan sertifikat maupun akta tanpa dasar hukum.

7. Pengalaman Pemilik Tanah yang Mengikuti PTSL pada 2026

Manfaat program PTSL juga dirasakan langsung oleh pemilik tanah di sejumlah daerah.

Dalam pemberitaan resmi Kementerian ATR/BPN pada 14 Oktober 2026, seorang warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, bernama Sudarwan menceritakan pengalamannya mengikuti program tersebut.

Ia mengatakan, "Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah."

Pengalaman serupa disampaikan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan dari camat.

Ia mengungkapkan, "Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran."

Keterangan kedua warga tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL dapat memberikan kemudahan bagi pemilik tanah yang memenuhi persyaratan dan berada di wilayah program pembuatan akta gratis.

Namun, pengalaman tersebut tidak otomatis menjadi patokan bahwa seluruh wilayah menerapkan pembebasan biaya yang sama.

Ketentuan pembiayaan tetap perlu diperiksa berdasarkan kategori wilayah dan kebutuhan masing-masing pemohon.

Bagi pemilik tanah yang ingin mengikuti program pembuatan akta gratis ini, informasi mengenai lokasi pelaksanaan, jadwal pendaftaran, persyaratan, serta rincian biaya dapat diperoleh melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.

Informasi resmi juga dapat diakses melalui situs Kementerian ATR/BPN di atrbpn.go.id atau https://www.atrbpn.go.id/ dan aplikasi Sentuh Tanahku.

Berita Terbaru

7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba yang Libatkan 3 Anggota DPRD Gerindra

7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba yang Libatkan 3 Anggota DPRD Gerindra

Nasional20 menit lalu
Sungai Cikalintu Kembali Jebol, Warga Bandung di Hantui Banjir

Sungai Cikalintu Kembali Jebol, Warga Bandung di Hantui Banjir

Jawa Barat23 menit lalu
Polri Buka Suara Soal Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo: Murni Penegakan Hukum, Bukan Stigmatisasi

Polri Buka Suara Soal Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo: Murni Penegakan Hukum, Bukan Stigmatisasi

Nasional27 menit lalu
IHSG Melemah, Deretan Saham Ini Anjlok Paling Dalam Hari Ini

IHSG Melemah, Deretan Saham Ini Anjlok Paling Dalam Hari Ini

Nasional32 menit lalu
ADVERTISEMENT
Pembuatan Akta Gratis dari Pemerintah? Simak Program PTSL 2026, Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah!

Pembuatan Akta Gratis dari Pemerintah? Simak Program PTSL 2026, Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah!

Nasional52 menit lalu
Ramai Seruan Boikot Raffi Ahmad di Media Sosial, Ini Kronologi Lengkapnya

Ramai Seruan Boikot Raffi Ahmad di Media Sosial, Ini Kronologi Lengkapnya

Nasional52 menit lalu
KDM Siapkan Jaminan Pendidikan bagi 1.000 Anak Jabar untuk Kuliah di ITB

KDM Siapkan Jaminan Pendidikan bagi 1.000 Anak Jabar untuk Kuliah di ITB

Jawa Barat1 jam lalu
Saham GOTO Menguat ke Rp24, Laba Rp441 Miliar dan Buyback Picu Optimisme Investor

Saham GOTO Menguat ke Rp24, Laba Rp441 Miliar dan Buyback Picu Optimisme Investor

Nasional1 jam lalu
Dari Hunian Terjangkau Menuju Kota yang Hidup, HWB Purwakarta Mulai Serah Terima 1.500 Unit

Dari Hunian Terjangkau Menuju Kota yang Hidup, HWB Purwakarta Mulai Serah Terima 1.500 Unit

Purwakarta1 jam lalu
Pascakebakaran Hutan Tahura Bukit Soeharto, 1.000 Bibit Pohon Mulai Ditanam Untuk Pemulihan Hutan

Pascakebakaran Hutan Tahura Bukit Soeharto, 1.000 Bibit Pohon Mulai Ditanam Untuk Pemulihan Hutan

Nasional2 jam lalu