Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di PINTAR BI: Cek Jadwal, Lokasi, dan Syarat

PASUNDANEKSPRES.ID - Layanan penukaran uang baru untuk Lebaran kembali dibuka tahun ini oleh Bank Indonesia, simak informasi tentang panduan penukaran uang baru Lebaran 2026 di PINTAR BI.
Salah satu tradisi masyarakat Indonesia saat masa Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah membagikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada keluarga atau sanak saudara sebagai simbol rasa syukur dan mempererat silaturahmi.
Biasanya, masyarakat akan membagikan THR dalam bentuk uang atau bingkisan hadiah kepada keluarga. Bagi mereka yang membagikan THR dalam bentuk uang, harus menyiapkan uang pecahan baru dengan nominal tertentu, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100.000.
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026 melalui website PINTAR BI yakni https://pintar.bi.go.id/.
Melalui laman ini, masyarakat dapat melihat informasi seputar penukaran uang baru seperti jadwal, lokasi, dan syarat penukaran uang.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut panduan penukaran uang baru Lebaran 2026 di PINTAR BI melalui link https://pintar.bi.go.id/.
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Melihat dari pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, penukaran uang baru biasanya dibagi menjadi dua layanan, yakni melalui kas keliling Bank Indonesia (BI) dan kantor cabang bank.
Bagi yang ingin melakukan penukaran uang di kas keliling BI, layanan ini umumnya dibuka mulai H-30 hingga H-5 Lebaran.
Sementara, layanan penukaran uang melalui kantor cabang bank akan tersedia sekitar dua minggu menjelang hari raya.
Masyarakat dapat memilih salah satu layanan sesuai dengan kebutuhan dan lokasi penukaran yang terdekat.
Berikut cara cek jadwal dan lokasi penukaran uang di PINTAR BI
- Kunjungi laman PINTAR BI melalui link https://pintar.bi.go.id/
- Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi sesuai dengan domisili Anda, kemudian klik "Lihat Lokasi"
- Pilih lokasi kas keliling dan jadwal penukaran yang tersedia
- Isi data pemesanan dengan mengisi NIK, nama, nomor telepon, dan email
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah
- Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk diperlihatkan saat penukaran uang
Syarat Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Melansir dari laman resmi PINTAR BI, ada sejumlah syarat penukaran uang Rupiah baru melalui kas keliling BI, berikut ketentuannya:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Demikian informasi mengenai panduan penukaran uang baru Lebaran 2026 di PINTAR BI melalui link https://pintar.bi.go.id/. (inm)
