SUBANG-Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang dua kali telah mengusulkan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2024 dan dua kali pula urungkan anggaran tersebut. Soal pembatalan anggaran pilkades serentak di Kabupaten, Kepala Dinas Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana menjelaskan, bahwa usulan anggaran Pilkades tahun 2024 yang diusulkan pada tahun 2023. Namun dibatalkan, mengingat saat itu ada surat edaran dari Kemendagri, tentang larangan penyelenggaraan Pilkades serentak di daerah, karena ada agenda pemilu (Pileg dan Pilpres). "Iya karena ada edaran Mendagri itulah, usulannya kita batalkan," kata Dadan kepada Pasundan Ekspres, kemarin.
Kemudian pada tahun 2024 , sambungnya, Dispemdes mengusulkan kembali anggaran Pilkades untuk tahun 2025, sebesar Rp 35 miliar. Tetapi kemudian, muncul aturan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, secara otomatis para kepala desa yang masa jabatannya habis pada tahun 2024, tetap menjabat karena ada perpanjangan masa jabatan tadi, sesuai perubahan UU Desa No 6 Tahun 2014. "Ya sudah, karena ada perpanjangan masa jabatan kades tersebut, ya otomatis kita batalkan lagi anggaran Pilkades Serentak ini, kan jabatannya ditambah 2 tahun," tuturnya.
Dengan demikian, kata Dadan, dua kali pembatalan anggaran pilkades serentak itu, karana ada dua alasan. Pertama adanya SE Mendagri soal larangan penyelenggaraan pilkades serentak di daerah dan adanya perubahan UU Desa terkait penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Selanjutnya Dadan juga menyampaikan soal masa jabatan BPD juga sama yakni 8 tahun. Untuk itu pihaknya sedang memproses perpanjangàn SK BPD dan akan ada pengukuhan kembali. "Soal jumlahnya, nanti akan dilihat dulu berapa desa yang BPD nya harus diperpanjang masa jabatannya itu," ujarnya.
Soal dua desa yang saat ini, dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs), Dadan pun masih akan berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah dua desa ini harus di pilkades antar waktu atau tidak.
Dia pun memahami soal adanya klausul dimana masa jabatan kades masih dua tahun atau lebih, maka harus diselenggarakan pemilihan kepala desa antar waktu. "Tapi apakah yang dua desa ini masuk kategori perpanjangan jabatan atau tidak, ini yang mau kita konsulkan ke kemendagri. Apakah nanti di PAW kan atau tidak," tukasnya.(dan/sep)