Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Didesak Melalui Aksi Kawal Putusan MK, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada: Pendaftaran Gunakan Hasil Judicial Review

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|19:36 WIB
Bagikan:
Didesak Melalui Aksi Kawal Putusan MK, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada: Pendaftaran Gunakan Hasil Judicial Review
Didesak Melalui Aksi Kawal Putusan MK, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada: Pendaftaran Gunakan Hasil Judicial Review

PASUNDAN EKSPRES - Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Menurutnya, pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti hasil judicial review (JR) terhadap UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus ini, maka saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus nanti akan menggunakan hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco kepada wartawan pada Kamis (22/8/2024).

Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan ini terkait dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sebagai inkonstitusional.

MK juga menegaskan bahwa pasal tersebut serupa dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.

Akibat dari inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) tersebut, MK memutuskan untuk mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang sebelumnya menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara tertentu di DPRD.

Perubahan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada
MK mengabulkan sebagian gugatan dan mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Berikut ini adalah perubahan yang dilakukan oleh MK:

- Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:
  1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
  3. Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
  4. Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.

- Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota:
  1. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah.
  2. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah.
  3. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
  4. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah. 

Dengan putusan ini, pengusulan calon kepala daerah oleh partai politik akan mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan oleh MK.

Berita Terbaru

Peluang Usaha untuk Masyarakat di Sekitar Kawasan Industri Subang

Peluang Usaha untuk Masyarakat di Sekitar Kawasan Industri Subang

Subang11 menit lalu
Uji Kelayakan 25 Calon Dubes RI Digelar DPR, Ini Nama dan Negara Penugasannya

Uji Kelayakan 25 Calon Dubes RI Digelar DPR, Ini Nama dan Negara Penugasannya

Nasional16 menit lalu
Cara Edit Chat yang Sudah Terkirim di WhatsApp, Klik Ini!

Cara Edit Chat yang Sudah Terkirim di WhatsApp, Klik Ini!

Lifestyle26 menit lalu
Bukan di Pusat Kota, Ini Alamat PT BYD Auto Indonesia Subang Beserta Aksesnya

Bukan di Pusat Kota, Ini Alamat PT BYD Auto Indonesia Subang Beserta Aksesnya

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
339 Inovasi Dilombakan di SIF 2026, AKSARA SMPN 3 Blanakan Jadi Juara Umum

339 Inovasi Dilombakan di SIF 2026, AKSARA SMPN 3 Blanakan Jadi Juara Umum

Headline1 jam lalu
7 Rekomendasi Cafe untuk Pekerja dan Karyawan di Subang, Bisa WFA atau Ngopi Sore

7 Rekomendasi Cafe untuk Pekerja dan Karyawan di Subang, Bisa WFA atau Ngopi Sore

Lifestyle2 jam lalu
Minat Masyarakat Terhadap Ojol Masih Kuat? Simak Data dan Perkembangan Terbarunya

Minat Masyarakat Terhadap Ojol Masih Kuat? Simak Data dan Perkembangan Terbarunya

Nasional2 jam lalu
Rumah Warga Patokbeusi Terbakar, BAZNAS Subang Turun Bantu Perbaikan

Rumah Warga Patokbeusi Terbakar, BAZNAS Subang Turun Bantu Perbaikan

Subang3 jam lalu
Wajib Tahu! Cara Buka Blokir BRImo Tanpa ke Bank dan Tips Agar Akun Tetap Aman

Wajib Tahu! Cara Buka Blokir BRImo Tanpa ke Bank dan Tips Agar Akun Tetap Aman

Lifestyle3 jam lalu
Apa Ojol Ada THR? Ini Aturan Lengkap dan Besaran BHR yang Wajib Diketahui

Apa Ojol Ada THR? Ini Aturan Lengkap dan Besaran BHR yang Wajib Diketahui

Nasional3 jam lalu