Nasional

Didesak Melalui Aksi Kawal Putusan MK, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada: Pendaftaran Gunakan Hasil Judicial Review

Didesak Melalui Aksi Kawal Putusan MK, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada: Pendaftaran Gunakan Hasil Judicial Review

PASUNDAN EKSPRES - Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Menurutnya, pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti hasil judicial review (JR) terhadap UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus ini, maka saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus nanti akan menggunakan hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco kepada wartawan pada Kamis (22/8/2024).

Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan ini terkait dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sebagai inkonstitusional.

MK juga menegaskan bahwa pasal tersebut serupa dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.

Akibat dari inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) tersebut, MK memutuskan untuk mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang sebelumnya menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara tertentu di DPRD.

Perubahan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada
MK mengabulkan sebagian gugatan dan mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Berikut ini adalah perubahan yang dilakukan oleh MK:

- Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:
  1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
  3. Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
  4. Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.

- Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota:
  1. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah.
  2. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah.
  3. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
  4. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah. 

Dengan putusan ini, pengusulan calon kepala daerah oleh partai politik akan mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan oleh MK.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua