PASUNDAN EKSPRES - Partai buruh dan KSPI bakal gugat UU Tapera ke MK sebagai bukti menolak keras iuran potong gaji yang belakangan ini disorot oleh publik.
Kalangan buruh tersebut akan melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Jenderal Andika Perkasa Maju Pilkada Jakarta
Dengan tegas, buruh menolak kebijakan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkaniuran sebesar 3% dari gaji yang diterima setiap bulan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah harus segera mencabut aturan soal Tapera dan membatalkan kebijakan ini.
Dua gugatan judical review bakal diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.
"Kami mendesak pemerintah untuk mencabut UU Tapera dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera)," ungkap Said Iqbal yang dilansir dari detikcom, Minggu (2/6/2024).
BACA JUGA:Samsung Diselidiki Setelah Dua Karyawannya Terpapar Radiasi
Said Iqbal menyatakan di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
(nym)