Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Buruh Bakal Gugat UU Tapera Ke MK, Tolak Keras Iuran Potong Gaji

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|10:24 WIB
Bagikan:
Buruh Bakal Gugat UU Tapera Ke MK, Tolak Keras Iuran Potong Gaji
Buruh Bakal Gugat UU Tapera Ke MK, Tolak Keras Iuran Potong Gaji

PASUNDAN EKSPRES - Partai buruh dan KSPI bakal gugat UU Tapera ke MK sebagai bukti menolak keras iuran potong gaji yang belakangan ini disorot oleh publik. 

Kalangan buruh tersebut akan melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

BACA JUGA:Jenderal Andika Perkasa Maju Pilkada Jakarta

Dengan tegas, buruh menolak kebijakan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkaniuran sebesar 3% dari gaji yang diterima setiap bulan. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah harus segera mencabut aturan soal Tapera dan membatalkan kebijakan ini.

BACA JUGA:Kontroversi Tapera yang BPK Temukan, Ada Dana Tapera Rp 567,5 Miliar untuk Pensiunan Belum Dikembalikan

Dua gugatan judical review bakal diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.

"Kami mendesak pemerintah untuk mencabut UU Tapera dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera)," ungkap Said Iqbal yang dilansir dari detikcom, Minggu (2/6/2024).

BACA JUGA:Samsung Diselidiki Setelah Dua Karyawannya Terpapar Radiasi

Said Iqbal menyatakan di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

(nym)

Berita Terbaru

Peluang Usaha untuk Masyarakat di Sekitar Kawasan Industri Subang

Peluang Usaha untuk Masyarakat di Sekitar Kawasan Industri Subang

Subang6 menit lalu
Uji Kelayakan 25 Calon Dubes RI Digelar DPR, Ini Nama dan Negara Penugasannya

Uji Kelayakan 25 Calon Dubes RI Digelar DPR, Ini Nama dan Negara Penugasannya

Nasional11 menit lalu
Cara Edit Chat yang Sudah Terkirim di WhatsApp, Klik Ini!

Cara Edit Chat yang Sudah Terkirim di WhatsApp, Klik Ini!

Lifestyle21 menit lalu
Bukan di Pusat Kota, Ini Alamat PT BYD Auto Indonesia Subang Beserta Aksesnya

Bukan di Pusat Kota, Ini Alamat PT BYD Auto Indonesia Subang Beserta Aksesnya

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
339 Inovasi Dilombakan di SIF 2026, AKSARA SMPN 3 Blanakan Jadi Juara Umum

339 Inovasi Dilombakan di SIF 2026, AKSARA SMPN 3 Blanakan Jadi Juara Umum

Headline1 jam lalu
7 Rekomendasi Cafe untuk Pekerja dan Karyawan di Subang, Bisa WFA atau Ngopi Sore

7 Rekomendasi Cafe untuk Pekerja dan Karyawan di Subang, Bisa WFA atau Ngopi Sore

Lifestyle2 jam lalu
Minat Masyarakat Terhadap Ojol Masih Kuat? Simak Data dan Perkembangan Terbarunya

Minat Masyarakat Terhadap Ojol Masih Kuat? Simak Data dan Perkembangan Terbarunya

Nasional2 jam lalu
Rumah Warga Patokbeusi Terbakar, BAZNAS Subang Turun Bantu Perbaikan

Rumah Warga Patokbeusi Terbakar, BAZNAS Subang Turun Bantu Perbaikan

Subang2 jam lalu
Wajib Tahu! Cara Buka Blokir BRImo Tanpa ke Bank dan Tips Agar Akun Tetap Aman

Wajib Tahu! Cara Buka Blokir BRImo Tanpa ke Bank dan Tips Agar Akun Tetap Aman

Lifestyle3 jam lalu
Apa Ojol Ada THR? Ini Aturan Lengkap dan Besaran BHR yang Wajib Diketahui

Apa Ojol Ada THR? Ini Aturan Lengkap dan Besaran BHR yang Wajib Diketahui

Nasional3 jam lalu